Kejaksaan Ajukan Pencekalan Agar Ronald Tannur Tak Kabur ke Luar Negeri

Berita Utama7,098 views

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, agar tidak kabur ke luar negeri.

Usulan agar Ronald Tannur dicegah bepergian ke luar negeri telah disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada pihak Imigrasi pada Senin (5/8/2024).

“Jadi beberapa waktu yang lalu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Pengajuan cekal dilakukan agar Ronald Tannur tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena memang harus dipahami, karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu,” imbuh Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Keberatan dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Agustus 2024.

“Setelah meregistrasi kasasi, kami punya waktu 14 hari lagi untuk menyusun memori kasasi,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Agustian Sunaryo, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim.

Komentar