SERANG, Berkeadilan.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul Gubernur bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten pada Selasa, (06/08/2024).
Turut hadir dalam rapat ini PJ Gubernur Banten Al Muktabar, forkopimda, beserta jajaran pimpinan vertikal OPD Provinsi Banten.
Rapat Paripurna ini beragendakan Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Banten telah melakukan pengkajian secara komprehensif Raperda tersebut bersama pihak eksekutif, akademisi, stakeholder, dan tokoh masyarakat dalam rangka menyempurnakan isi dari Raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan dalam rapat ini.
Dalam uraiannya, H. Iip Makmur selaku perwakilan Pansus II DPRD Banten menerangkan tujuan dari Raperda tersebut adalah untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan Raperda RJPD dapat dilaksanakan melalui berbagai tahapan dengan tujuan untuk memastikan agar rencana pembangunan jangka panjang daerah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta mampu menjawab permasalahan pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 sudah ditandatangani dan sudah diserahkan kepada Gubernur Banten untuk dijalankan sebagai Perda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni berharap Raperda tersebut dapat bermanfaat untuk kemajuan Provinsi Banten.
“Kami berharap mudah-mudahan Raperda tersebut dapat bermanfaat dengan optimal untuk kemajuan masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.
Komentar