LATUP Kota Tarakan Dukung Toleransi & Moderasi Beragama Lewat Lembaga Adat

Berita Utama1,898 views

TARAKAN – Moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat diterapkan untuk menjaga toleransi selama menjalankan ibadah. Dengan memperpanjang sewa gedung bangunan untuk melakukan kegiatan ibadah sementara dilakukan mendukung Moderasi Beragama untuk memberikan pemahaman tentang paham toleransi beragama.

Melalui lembaga adat, H. Abdul Wahab Selaku Ketua LATUP ( Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun) Kota Tarakan mengatakan keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat dapat diukur melalui empat indikator utama. Yakni komitmen kebangsaan, anti kekerasan, sikap toleransi dan penerimaan terhadap tradisi lokal.

Pada Hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita bertempat di Warung Teras Jl. Yos Sudarso No.1 RT.13 Kelurahan Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan telah dilaksanakan Pembahasan dan rapat dialog rencana perpanjangan sewa tempat ibadah Gereja Mawar Sharon di Jl. K.H Wahid Hasyim no. 16 RT. 08 (lantai 2 bangunan ruko minimarket Indomaret) Kelurahan Selumit Kota Tarakan.

Kegiatan dihadiri oleh :
1. Ketua LATUP H. Abdul Wahab
2. Kasi Binmas Kristen Kemenag Kota Tarakan Sdr. Otto Simon Tanduk
3. Pengurus gereja GMS Sdr. Edy dan Sdr. Welly
4. Kasi trantibum kel. Selumit Sdr. Supriadi
5. Kasi PM kel. Selumit
6. Ketua RT se Kelurahan Selumit
7. Babisa Kel. Selumit
8. Babinkamtibmas Kel. Selumit
9. Perwakilan tokoh agama Kel. Selumit
10. Perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kel. Selumit
11. Polres Tarakan 2 orang
11. Kodim 0903/Tarakan 2 orang

HASIL PERTEMUAN :
1. Dilakukan vooting atau pemungutan suara melalui tulis kertas oleh dari total 15 Ketua RT(Rukun Tetangga) dengan hasil SEPAKAT dan SETUJU diperpanjang selama waktu 1,5 tahun atau 12 bulan (maksimal) sampai 03 Agustus 2025

2. Apabila dikemudian hari hasil pertemuan ini tidak di tepati dan tidak sesuai dengan jangka waktu maka Gereja Mawar Sharon (GMS) segera angkat kaki dari Kelurahan Selumit.

Selanjutnya Ketua LATUP H. Abdul Wahab telah membuat video testimoni dengan narasi :

ASSALAMUALAIKUM, WR, WB.*

SAYA H. ABDUL WAHAB SELAKU KETUA LATUP DAN TOKOH MASYARAKAT KOTA TARAKAN MENDUKUNG MODERASI BERAGAMA DI KOTA TARAKAN SERTA NERSEDIA MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS MENJELANG DAN PASCA PEMILUKADA 2024 DI KOTA TARAKAN*

WASSALAMU’ALAIKUM,WR, WB.

“Dalam penyampaian H. Abdul Wahab bahwa telah memberikan toleransi dan perizinan kepada untuk memakai bangunan sementara yang akan dipergunakan tempat ibadah oleh Gereja Mawar Sharon, sehingga moderasi beragama bisa dipahami semua masyarakat dan toleransi beragama bisa saling dijaga bersama karena diatur dalam Pasal 28E UUD 1945: (1) Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” tuturnya.

Komentar