JAKARTA, Berkeadilan.com – Pada Kamis, 1 Agustus 2024, di The Westin Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kolaborasi menggelar acara peluncuran Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara dan menyampaikan pidato utamanya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional.”
Ia menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam implementasi KUHP Nasional yang akan diterapkan melalui RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional.
“Saya mengapresiasi JAMPIDUM beserta jajaran yang sigap menindaklanjuti perintah untuk mempersiapkan arah dan kebijakan kejaksaan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Burhanuddin.
Blue Print Transformasi Penuntutan diharapkan menjadi persiapan penting bagi jajaran Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Salah satu agenda dalam RPJPN 2025-2045 adalah reformasi hukum untuk menjadikan Indonesia negara berdaulat dan maju.
Untuk mencapai supremasi hukum yang adil dan berdasarkan HAM, Burhanuddin menekankan pentingnya percepatan pembaruan substansi hukum kolonial yang kini telah diwujudkan melalui KUHP Nasional.
Kejaksaan akan berperan dalam penyusunan aturan pelaksana sebagai penopang pembaruan hukum tersebut.
Dalam upaya transformasi menuju Indonesia Emas 2045, kejaksaan telah menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah.
Burhanuddin menyoroti transformasi sistem penuntutan menjadi single prosecution system dan peran kejaksaan sebagai advocaat generaal, yang akan memperkuat fungsi dan kewenangan kejaksaan.
Beberapa poin penting dalam RPP Pelaksanaan KUHP yang harus diawasi kejaksaan antara lain:
1. Pengaturan tata cara dan kriteria penetapan hukum hidup dalam masyarakat (living law).
2. Implementasi konsep Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim.
3. Pengaturan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana 20 tahun.
4. Usulan pengurangan masa pengawasan bagi terpidana yang berkelakuan baik.
5. Kewenangan jaksa menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa.
6. Tata cara pidana dan tindakan.
7. Pola pemidanaan terhadap korporasi.
Burhanuddin mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam peningkatan keilmuan, terutama dalam menyamakan persepsi tentang kedudukan jaksa dalam pelaksanaan KUHP Nasional baru dan arah penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
“Semoga forum diskusi ini mendorong kejaksaan dan stakeholders kementerian/lembaga serta akademisi untuk menyamakan perspektif tentang kebijakan supremasi hukum dan peran kejaksaan,” tutup Burhanuddin.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, para akademisi, dan pejabat kejaksaan lainnya.***
Komentar