Berkeadilan.com – Dalam rangka mematangkan Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) yang menjadi bagian dari penugasan penting selama mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri, Kombes Kombes Pol Dr. Didik Novi Rahmanto yang merupakan Serdik Sespimti Dikreg ke-33 T.A 2024 menggandeng sejumlah akademisi dan praktisi hukum dalam FGD bertajuk “Strategi Penanggulangan Deportan Terpapar Radikalisme-Terorisme Guna Mengoptimalkan Penegakan Hukum Dalam Rangka Terwujudnya Keamanan Dalam Negeri”.
Acara yang diselenggarakan pada hari Senin (29/7/2024) di Cosmo Amaroossa Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut membahas empat topik utama, yakni ; (1) Kendala dan ancaman yang perlu diantisipasi dalam fenomena pemulangan Deportan yang terpapar radikalisme-terorisme, (2) indikator manajemen risiko/ancaman terorisme terkait penilaian deportan, (3) Bentuk kerja sama kementerian/lembaga terkait penanggulangan deportan yang terpapar radikalisme-terorisme, dan (4) Upaya alternatif penanggulangan Deportan dalam rangka mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap deportan dan menurunkan ancaman radikalisme-terorisme para Deportan.
Latar utama yang mendorong pemilihan tema ini adalah urgensi memperkuat penegakan hukum agar negara dapat melindungi warganya dari berbagai ancaman yang berpotensi merusak stabilitas dan kedamaian. Apalagi saat ini Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan kompleks terkait fenomena FTF (Foreign Terrorist Fighters) yang berafiliasi dengan ISIS.
Mengutip data Satgas FTF BNPT tahun 2024, saat ini terdapat 583 deportan terpapar paham radikalisme-terorisme yang tersebar di 21 wilayah di Indonesia. Jumlah ini termasuk mereka yang ingin bergabung dengan ISIS maupun mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Merespons data tersebut, Kombes Pol Dr. Didik Novi Rahmanto menyebut penanggulangan deportan terpapar radikalisme dan terorisme harus segera diwujudkan secara komprehensif.
“Kondisi ini membuat penegakan hukum yang optimal semakin mendesak untuk segera diwujudkan untuk penanggulangan terorisme, terutama terkait dengan deportan yang terpapar radikalisme-terorisme,” kata Kombes Pol Didik.
Lebih lanjut, Didik menyebut deportan yang terpapar dalam ideologi ekstrem harus direspons dengan upaya penegakan hukum yang cermat dan proaktif untuk memastikan kepastian hukum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM.
“Kondisi ini tentunya perlu disadari oleh Aparat Pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia,” tuturnya.
Nasktrap yang Mantap
Di kesempatan ini, Irjen Pol Eddy Hartono selaku pembimbing dari Kombes Pol Dr. Didik Novi Rahmanto, menyebutkan bahwa FGD yang dilakukan dalam rangka aktualisasi diri oleh peserta didik Sespimti ini penting dilakukan untuk benar-benar mempersiapkan naskah akademik para peserta didik.
“Kita tentu ingin agar nastrap ini benar-benar memiliki daya analisis yang tajam sehingga bisa digunakan, tidak hanya berhenti sebagai karya tulis,” ujar dia saat memberi sambutan.
Irjen Pol Eddy Hartono menambahkan bahwa tema “Strategi Penanggulangan Deportan Terpapar Radikalisme-Terorisme Guna Mengoptimalkan Penegakan Hukum Dalam Rangka Terwujudnya Keamanan Dalam Negeri” yang diangkat oleh Kombes Didik Novi Rahmanto juga sangat penting dan relevan, terutama karena Indonesia memang tengah menghadapi tantangan yang kompleks terkait penanganan deportan.
“Tetapi melihat para narasumber dan peserta yang hadir kali ini, saya yakin nastrap ini akan matang dan mantap sekali,” paparnya.
Selain dihadiri langsung oleh Irjen Pol Eddy Hartono selaku pembimbing dari Kombes Pol Dr. Didik Novi Rahmanto yang merupakan Serdik Sespimti Dikreg ke-33 T.A 2024, hadir pula Kepala Sentra Handayani Romal Uli Jaya Sinaga, akademisi sekaligus Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Muhamad Syauqillah, pengamat terorisme Sholahuddin, akademisi dan penulis buku Leebarty Taskarina, Muhammad Makmun Rasyid dari BPET MUI, serta jurnalis sekaligus pengamat terorisme Khoirul Anam.
Komentar