Soal Pernyataan Benny Rhamdani, Pengamat : Bisa Diproses Hukum Jika Tak Terbukti

Berita Utama1,495 views

Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, menilai jika pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, bisa diproses secara hukum jika ungkapannya terkait inisial T tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang Benny Rhamdani tidak dapat dibuktikan, sebaiknya diproses secara hukum karena sudah menyampaikan informasi bohong dan membuat kegaduhan,” ujar Fernando, Minggu (28/7/2024).

Dia berharap apa yang telah disampaikan Benny, bukan sebagai bentuk pengalihan iaus terkait masalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

“Semoga saja informasi yang disampaikan oleh Benny Rhamdani memang benar-benar informasi yang patut ditindaklanjuti bukan sekedar informasi untuk mengalih isu terkait dengan TPPO dari kalangan PMI,” ujarnya.

“Semoga saja Benny Rhamdani memiliki motif menyebut inisial T karena ingin menuntaskan persoalan bisnis judi dan scamming online bukan karena ada niatan lain,” katanya lagi.

Kendati demikian, pihaknya mendukung upaya Polri dalam rangka mengungkap kasus judi online yang marak saat ini di Indonesia.

“Saya mendukung Polri terkait ada menindaklanjuti pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani terkait dengan inisial T yang menjadi bagian dari pelaku bisnis judi online dan scamming online,” pungkasnya.

Komentar