Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi RUU usul inisiatif DPR RI disorot. Revisi ini dinilai untuk tingkatkan kinerja polri.
“Ketentuan UU Kepolisian yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri,” ujar M Natsir Sahib, Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi).
Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan terhadap Polri masih bekerja kurang baik. “Soal pengawasan (terhadap Polri) kita gak melihat problem pengawasan yang lemah itu mewujud di undang-undang ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan di dalam internal polri, seperti mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terkait pembunuhan hingga mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa soal narkoba.
“Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan masyarakat. Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik,” tuturnya.
Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tuturnya.
Sementara terkait batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, dinilai dapat mendukung sinkronisasi.
“Poin ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menilai RUU ini dapat membantu menyempurnakan kinerja polri.
“RUU ini akan membantu menyempurnakan kinerja Polri asalkan mekanismenya diatur secara seksama. Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian,” tutupnya.
Komentar