PDIP Meminta Pihak Yang Bersengketa Hormati Penyelenggara Pemilu

Politik1,755 views

SERANG, Berkeadilan.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Serang meminta seluruh pihak menghormati penyelenggara pemilu, terkait dengan perselisihan sengketa di Dapil Banten 2 yang meliput Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Kita hormatilah atas kerja teman-teman penyelenggara. Kami PDIP taat aturan, ” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang Bambang Janoko di KPU Banten, Kamis (4/7).

PDI juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Serang karena hilangnya 20 berkas C1 Plano.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDIP Banten, M. Nasir permintaan tersebut dikarenakan hilangnya C hasil dari 20 TPS itu.

“Sedangkan hasil daripada pleno KPU sebelumnya dipindah di sini bahwa sumbernya yang harus kita kejar,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU Banten, Kamis (7/4).

“Andaikan C Plano nya itu hilang, maka kesepakatannya adalah untuk membuka kotak,” sambungnya.

Menurutnya, penyandingan data dapat dilakukan jika ada C hasil. Akan tetapi, jika C hasil hilang maka harus dilakukan penghitungan suara ulang.

“Karena C Plano dan salinan-salinan yang berbentuk PDF perlu kita koreksi juga ketika itu darimana hasilnya? Dan segala macam kan kita tidak tahu,” katanya.

“Jadi saya pikir sumbernya harus kita kejar bahwa kesepakatannya pembukaan kotak suara dan sampai hari ini Demokrat masih belum ingin membuka kotak suara saya juga nggak tahu,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui alasan penolakan Partai Demokrat Banten untuk melakukan perhitungan ulang suara.

“Kita nggak tahu apakah kenapa nggak mau buka kotak, dalam kotak ada apa? Apakah ingin mempertahankan C salinan yang juga kita tidak tahu apakah sama atau tidak dengan kotak,” tuturnya.

“Harusnya kan kita buka saja. Sama nggak dengan yang di salinan PDF dari yang C 1,” sambungnya.

Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183, terdapat 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Komentar