Jakarta – Sebuah hal yang wajar adanya pro dan kontra mengenai Draf RUU Polri mengungkapkan Pasal 16A yang mengatur tugas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Pemuda Lembaga Aliansi Indonesia, Mochammad Jodi Husein, merespons polemik draf RUU Polri.
Berdasarkan pasal itu, Intelkam Polri memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan intelijen, dan deteksi dini guna mengidentifikasi dan menanggapi berbagai ancaman terhadap keamanan nasional.
“Pasal 16A dalam RUU Polri merupakan langkah proaktif dalam memperkuat peran Intelkam Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara,” kata Jodi kepada awak media, Minggu (2/6/2024).
Namun perlu diingat bahwa dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks dan beragam, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa Polri memiliki pandangan yang holistik dan terkoordinasi dalam mengamankan kepentingan nasional.
Ini mencakup upaya untuk mengatasi ancaman internal dan eksternal yang mungkin timbul, mulai dari kegiatan subversif hingga potensi serangan teroris, yang mengharuskan Polri untuk memiliki kemampuan yang kuat dan terkoordinasi secara efektif.
Jodi menambahkan, dengan memiliki kemampuan untuk menyusun rencana dan kebijakan serta melakukan tindakan-tindakan penting seperti penyelidikan dan penggalangan intelijen, Polri dapat bertindak secara preventif dan responsif untuk melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman yang mungkin timbul.
“Pasal 16A dalam RUU Polri mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kapasitas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional,” ucapnya.
Sebelumnya, Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto, memperingatkan bahwa draf RUU Polri memiliki potensi untuk membangkitkan kembali bayangan UU Subversi dari era Orde Baru.
RUU tersebut, yang telah diajukan sebagai usul inisiatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menjadi sorotan karena potensi implikasinya terhadap kemerdekaan dan hak asasi individu. UU Subversi sendiri, yang kini telah dicabut melalui UU Nomor 26 Tahun 1999, menciptakan konteks yang rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Draf RUU Polri mengungkapkan Pasal 16A yang mengatur tugas Intelkam Polri, termasuk dalam menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional. Namun, pasal ini juga membuka celah bagi tindakan pengawasan yang dapat dianggap invasif terhadap hak privasi individu, dengan mencakup kegiatan seperti penyelidikan dan penggalangan intelijen untuk mengamankan kepentingan nasional.
Komentar