JAKARTA, Berkeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali melakukan pemusnahan dan penghancuran terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sekitar 30 jutaan berbagai pil yang dilarang atau pil tanpa izin edar dan melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Selain melakukan pemusnahan pil, juga ada kosmetik palsu, senjata tajam, 30 pil jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, serta airsoftgun dan pelurunya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, pemusnahan barang bujti tersebut berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI No.36 Tahun 2009.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Dodi.
Dodi menguraikan 30 juta pil yang dimusnahkan tersebut terdiri dari heximer dan tramadol tanpa izin.
Heximer dan tramadol merupakan obat keras yang sering digunakan anak-anak muda untuk menumbuhkan rasa berani. Beberapa waktu lalu viral anak-anak muda di sebuah Desa di Kabupaten Karawang kecanduan akibat menggunakan heximer dan tramadol.[]
Komentar