MEDAN, Berkeadilan.com – Ketua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Terkait vonis ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.
Ketiga PPK tersebut masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta 2 anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
“Terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis membacakan vonis, Selasa (21/5/2024).
Vonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di sisi lain, Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.
“Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi,” ucapnya.
Mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun JPU, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, 3 PPK Medan Timur yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejari Medan pada sidang dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa Ketua PPK Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga, serta kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain tuntutan penjara, JPU Kejari Medan yang terdiri dari Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 25 juta subsidair kurungan 4 bulan.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.[]
Komentar