Brebes – Ketua DPC PDIP Brebes, Indra Kusuma, diduga telah melanggar aturan internal partainya terkait sistem zonasi yang telah disepakati sebelumnya. Sebelumnya, pembagian zonasi telah ditetapkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPD PDIP Jawa Tengah yang dipimpin oleh Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Sebelum pemilu legislatif dilaksanakan. Menurut aturan tersebut, calon yang bisa duduk di kursi DPRD Brebes dan DPRD Provinsi Jawa Tengah adalah mereka yang memperoleh suara zonasi terbanyak.
“Dokumen rekapitulasi zonasi penghitungan suara Caleg Brebes DPRD Brebes dan DPRD provinsi kami serahkan ke DPD PDP Jateng,” kata Indra Kusuma beberapa waktu silam dikutip.
Namun kini, Indra Kusuma diduga telah mengabaikan aturan tersebut dengan melakukan tindakan yang dikenal sebagai “kangkangi” terhadap sistem zonasi yang telah disetujui dengan Bambang Pacul.
“Ya bisa jadi disebut kangkangi aturan internal,” kata Peneliti CIE Muhammad Ali.
Berawal dari aksi Indra Kusuma yang menyerahkan surat pengunduran diri dua caleg DPRD ke KPU Kabupaten Brebes pada Senin (25/3/2024). Yakni, King King Trahing Kusuma dari Dapil 1 yang juga anak dari Indra Kusuma dan Sukirso Dapil 3 dan dokumennya diterima dua komisioner KPU Brebes Wahadi dan Muarofah.
Sekarang kedua caleg tersebut kembali dipertahankan dengan mengatakan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Kalau menyerahkan pengunduran dirinya pada waktu di KPU itu oleh mereka sudah dinyatakan bahwa surat pengunduran diri ini tidak berlaku,” ucap Indra Kusuma saat diwawancara awak media.
Indra Kusuma menambahkan, ketika berbicara tentang pemilu, kepatuhan terhadap aturan adalah suatu keharusan. Aturan yang berlaku tidak hanya berasal dari kesepakatan internal partai politik, namun juga ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan KPU (PKPU). Meskipun partai memiliki kesepakatan internal terkait zonasi, kesepakatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Menurut apel KPU dan PKPU pasti otomatis suara terbanyak. Kalau zonasi adalah suara yang dianggap jadi walaupun rendah. Apakah itu tidak bertentangan dengan UU KPU?” tandasnya.
Komentar