Polemik Kehadiran Kapolda sebagai Saksi dalam Sengketa Pilpres: Catatan IPW

Polhukam10,127 views

BERKEADILAN.COM -Dalam sebuah catatan terbaru, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti polemik seputar rencana kehadiran seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji hasil Pilpres.

Menurut IPW, tim hukum pasangan Ganjar Mahfud telah sejak awal menyatakan niatnya untuk membawa Kapolda sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Namun, IPW menganggap bahwa langkah ini dapat menimbulkan kontroversi mengenai netralitas polisi dalam proses politik yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, IPW menyatakan bahwa polemik seputar saksi Kapolda telah disoroti tanpa adanya bukti yang jelas untuk mendukung klaim tersebut.

Dalam konteks hukum, prinsip Actio In Cumbit Probatio berlaku, yang mengharuskan pihak yang menggugat untuk membuktikan dalilnya sendiri, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan.

Namun, IPW menekankan bahwa ketiadaan nama Kapolda dalam daftar saksi menimbulkan pertanyaan akan seriusnya niat tim hukum pasangan tersebut dalam proses persidangan.

Dalam persidangan MK, pihak pemohon harus mengajukan saksi-saksi yang telah disetujui, termasuk Kapolda, dan Hakim MK tidak berwenang memanggil saksi tanpa persetujuan dari pihak yang mengajukan.

IPW juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses persidangan, khususnya dalam penghadiran saksi-saksi yang relevan.

Ketidakhadiran nama Kapolda dalam daftar saksi menjadi sorotan karena potensi pengaruhnya terhadap hasil sidang MK dalam mempertimbangkan validitas hasil Pilpres.

Sebagai lembaga pengawas, IPW bertekad untuk terus mengawasi dan mencatat setiap perkembangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan agar keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat.

Masyarakat juga diharapkan untuk tetap memantau dan memberikan dukungan atas jalannya proses hukum ini, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan bahwa proses hukum terkait sengketa Pilpres dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran, serta menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima bagi semua pihak yang terlibat.(***)

Komentar