KPK Resmi Panggil Idris Sihite Terkait Tukin Kementrian ESDM

Polhukam12,389 views

BERKEADILAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang Muhammad Idris Froyoto Sihite dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Idris, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, saat ini bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa Sihite dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengaturan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Sejauh ini, beberapa pegawai bagian keuangan telah ditahan oleh KPK dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, Ali belum merinci fokus pemeriksaan terhadap Idris Sihite. Idris sebelumnya juga telah diperiksa pada tanggal 3 April 2023.

Setelah pemeriksaan, dia membantah menerima dana terkait dugaan korupsi Tukin pegawai. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, termasuk Febian Sirait, Novian Hari Subagio, Prio Andi Gularso, dan lainnya. Mereka dituduh melakukan manipulasi pembayaran Tukin sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022 di Kementerian ESDM.

Salah satu modus operandi adalah dengan mengirimkan pembayaran ganda kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya, mengakibatkan selisih pembayaran yang signifikan.

Komentar