Bogor – Ketua Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI), perwakilan Kementerian ESDM, Pemerhati K3 dan perwakilan pengusaha pertambangan menggelar kegiatan Webinar untuk membahas tentang peran pemerintah dalam mengawasi keselamatan pertambangan yang saat ini masih sering terjadi laka kerja di masing-masing perusahaan pertambangan.
Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam industri pertambangan sebagai suatu konsep dan pekerjaan mempunyai tujuan akhir meniadakan kecelakaan dan sekaligus menekan seminimal mungkin biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari adanya kecelakaan. Apapun program yang dicanangkan akan bermuara pada tujuan tersebut.
“Kecelakaan, bagaimanapun tingkat keparahannya akan tetap merugikan, tidak hanya bagi yang mengalaminya, namun perusahaan akan menanggung dampaknya. Kecelakaan, apalagi yang mengakibatkan cacat tetap atau kematian pasti menyisakan penderitaan bagi sanak keluarganya.” ujar narasumber.
Keselamatan kerja diartikan sebagai sebuah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa mengakibatkan kecelakaan, atau menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari resiko bahaya disamping tercapainya hasil yang menguntungkan. Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan sehingga keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan manusia baik pada industri manufaktur maupun industri jasa.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan operasi penambangan. Hal ini dimuat dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak termasuk hak untuk mendapatkan kesejahteraan hidup salah satunya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 96 tentang penerapan kaidah pertambangan yang baik, peraturan pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri ESDM No.1827K/30/MEM/2018 No.1 huruf C tentang pelaksanaan teknis kaidah pertambangan yang baik dan Keputusan Direktorat Jenderal Minerba No.185K Tahun 2019 tentang Manajemen Resiko.
Potensi bahaya yang ada di tempat kerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini menyebabkan adanya kerugian secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja, dan sebagainya.
Oleh karena kesalahan kerja itu perusahaan akan mengeluarkan biaya yang mungkin sangat besar baik langsung maupun tidak langsung, sehingga bila diperhitungkan secara rasional perusahaan akan mengalami kerugian.
“Oleh karena itu, potensi bahaya yang ada di tempat kerja harus secepat mungkin dihilangkan dan atau dikendalikan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ada di Perusahaan.” simpulnya.
Komentar