ILDES Sebut UU Pemilu Bolehkan Presiden Kampanye dan Berpihak

Nasional1,300 views

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menyoroti pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan presiden boleh berkampanye. Menurutnya, berdasarkan UU Pemilu, Presiden memang tidak disebut secara expressis verbis dalam pejabat yang dilarang melakukan pelaksanaan kampanye pemilu, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK, Gubernur, maupun Kepala.

“Dalam pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kata Presiden dan Wakil Presiden sebagai pejabat yang dilarang untuk melakukan kampanye pemilu,” ujar Rizaldy dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Rizaldy membenarkan pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini. Ia menyebut dalam undang-undang pemilu, presiden dan wakil presiden boleh berkampanye baik untuk pilpres maupun pileg.

“Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa digunakan oleh Presiden dalam berkampanye yaitu menggunakan fasilitas negara,” katnaya.

Lulusan Magister Hukum Kenegaraan ini menjelaskan dalam Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu, dikatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye atau dalam kata lain bisa berpihak, khususnya di Pilpres 2024 kali ini.

“Jika dilihat di pasal lain, yaitu Pasal 281, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, presiden dan wakil presiden juga bisa berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai capres lagi (petahana) maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres.

“UU Pemilu tidak mencantumkan bahwa presiden itu harus netral dan tidak bisa berpihak, jika soal anggapan presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak. Etik itu harus dibedakan mana yang persoalan filsafat hukum mama yang ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UU,” paparnya.

Rizaldy menerangkan etik dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum. Adapun hal ini merupakan persoalan filsafat hukum yang berada dalam tataran ilmu pengetahuan.

“Kalau itu dianggap tidak etis, silakan nanti dirumuskan dalam perubahan UU Pemilu ke depannya, tapi dalam konteks Pilpres dan Pileg 2024 presiden boleh berkampanye, mendukung, dan memihak salah satu paslon, tentunya dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Sebagai informasi, video Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak dalam pemilu ramai diperbincangkan.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi, Rabu (24/1).

Jokowi menegaskan yang terpenting kampanye tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. Apalagi untuk pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.

Komentar