Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lalu berakhir dengan adanya laporan beberapa pihak kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut Fauzan Raisal Misri yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021/2022 ikut mengomentari.
“Bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan.” ujar Fauzan.
Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 setidaknya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda. Adapun pelaporan terhadap Majelis Hakim terbilang tidak masuk akal, sebab pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Seperti yang kita ketahui, Peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
“Dalam hal ini hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan.” ujar fauzan.
“Tidak ada hal yang saya pelajarin dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK. Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK.” tambahnya.
Fauzan Raisal Misri juga mengomentari tentang Prof. Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK yang selalu muncul melalui media dan berbicara berbagai macam hal tentang situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung itu tidak tepat.
Fauzan menyampaikan dengan statement ketua MKMK membuat opini publik makin liar, dan berasumsi banyak hal seharusnya ketua MKMK bersifat arif dan bijaksana dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media.
Terakhir fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya. Ia menilai jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK. Perlu di ingat putusan peradilan tidak hanya untuk untuk segelintir pihak atau untuk 1 atau 2 hari saja melainkan memberikan kepastian hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia hari ini dan kedepannya.
“Putusan MKMK hari ini membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum kedepannya. Kita perlu ingat itu.” pungkas Fauzan.
Komentar