Berkeadilan.com – Terkait dugaan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten baru baru ini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Banten sepakat untuk melakukan koreksi dan perbaikan jika memang hal tersebut benar terjadi.
“Pak Pj Gubernur sudah menyambangi kami dan beliau memiliki komitmen dalam pembenahan birokrasi, sehingga beliau menyatakan siap melakukan koreksi jika memang terjadi kekeliruan dalam penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensinya,” ujar Kepala ORI Banten, Fadli Afridi, Kamis (11/5/2023).
Selain Pj Gubernur, tambah Fadli, Ombudsman juga siap melakukan koreksi jika ternyata memang tidak terjadi maladministaras. “Jika nanti kami meminta keterangan pada beberapa pihak terkait pendalaman dugaan maladministrasi ternyata tidak ditemukan adanya indikasi tersebut, maka kami pun akan mengoreksi hal tersebut,” ujar Fadli.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar sendiri mengatakan pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah melewati beberapa tahapan, mulai dari tahapan seleksi hingga rekomendasi teknis Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya sampaikan, kita sudah review mulai tahapan awal hingga dapat rekomendasi teknis BKN, kita penuhi semua prosedur yang ada,” papar Al Muktabar usai mengunjungi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (10/5/2023).
Namun Al Muktabar menyatakan dirinya menghormati apa yang menjadi otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Saya hormati otoritas Ombudsman, kita berharap hal ini akan jadi upaya bersama menuju keadaan yang lebih baik,” ujar Al Muktabar.
Al Muktabar mengungkapkan pihaknya akan menunggu arahan selanjutnya dari Ombudsman apabila dibutuhkan keterangan dan dokumen untuk keperluaan klarifikasi. “Bila perlu ada perbaikan, maka akan kami perbaiki dan apabila ada hal lain secara teknis yang perlu kami sesuaikan dari aspek regulasi akan kami penuhi,” tambah Pj Gubernur Banten.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Iswinarto Setiadji menyatakan bahwa pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV dalam mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan pemprov Banten sudah sesuai aturan yang berlaku.
”Sejauh ini tidak ada maladminstrasi karena Pemprov Banten sudah meminta rekomendasi, BKN sendiri sudah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sesuai dengan peraturan Perundang-undangam tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN” ujar Iswinarto.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 25 dinyatakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian, harus melalui pertimbangan teknis Kepala BKN. ”Artinya, tak ada maladminsrasi,” ujar Iswinarto. (Red)
Komentar