Mantan Otda Ini Sebut Langkah Al Muktabar Lakukan Mutasi Tidak Maladministrasi

Berita Utama3,198 views

Berkeadilan.com – Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah  Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tak ada dugaan terjadinya maladministrasi sebagaimana tudingan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten.

“Saya tidak melihat adanya maladministrasi dalam proses  penataan personel tersebut terkait dengan pelayanan publik,” ujar Soni Sumarsono kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Utara ini mengatakan, prinsip dasarnya pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti dalam proses mutasi/promosi sudah memperoleh persetujuan Mendagri.

“Mengenai siapa pindah kemana dan bagaimana proses internalnya melibatkan BKD atau tidak, itu bukan maladministrasi, melainkan menyangkut kualitas proses pengambilan keputusan saja.,” terang Soni

Sebab kata Soni,ada lembaga yang berkompeten terkait dengan masalah tersebut, disamping Kemendagri, adalah Komisi Aparstur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara(BKN) daripada Ombusdmen.

“Bila ada ketidakadilan, ada PTUN, yang memberikan ruang bagi ASN pencari keadilan bila haknya terzolimi dan merasakan tidak adil,” kata Soni.

Mantan PLT Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, jabatan itu bukan hak, namun amanah dan kepercayaan dari Kepala Daerah. “Silakan evaluasi diri atas dasar prinsip dasar tersebut , karena mutasi dan promosi adalah bagian dari langkah penyegaran untuk memperbaiki kinerja yang lebih baik birokrasi pemerintahan di Provinsi Banten dan pada gilirannya akan mendorong perbaikan pelayanan publik yang lebih baik. Adakah yang salah ?” tandasnya balik bertanya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menuding ada dugaan maladministrasi dalam mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan Pj Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Salah satu yang disoroti adalah masalah kompetensi dari orang-orang yang ditunjuk.

Namun Asda Pemprov Banten Denny menyatakan bahwa proses mutasi, promosi dan rotasi yang dilakukan tersebut sudah atas izin Kemendagri. (Red)

Komentar