Diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi Pasar Butung, SDR meminta Kejari Makassar periksa dan tetap kan kuasa hukum Andri Yusuf sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR), Hari Purwanto kembali bersuara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Butung yang menyeret Ketua KSU Bina Duta Dr. Andri Yusuf sebagai Tersangka. Hari Purwanto mengatakan bahwa pihaknya selaku LSM yang mengawal kasus ini sejak awal sangat mengapresiasi prestasi Kejari Makassar dan Kejaksaan Agung Pusat yang telah menangkap tersangka dan DPO Kasus korupsi Pasar Butung Andri Yusuf yang selama ini melarikan diri dan buron dari upaya penegakkan hukum di kota Makassar.
Menurut Hari, setelah penangkapan tersebut, pihak tersangka Andri Yusuf melalui kuasa hukum nya malah melakukan upaya-upaya menghalangi penyidikan dengan melakukan somasi kepada Kantor Audit Publik (KAP) dan auditor Independen yang diminta Kejari Kota Makassar untuk menghitung dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang diduga merugikan negara sampai Rp 15 milyar per tahun.
Menurut Hari, ini jelas sudah upaya menghalangi penyidikan dengan mengancam KAP dan melakukan somasi kepada mereka, belum lagi pihak kuasa hukum tersangka atas inisiatif sendiri pernah mendaftarkan gugatan praperadilan kedua terhadap penetapan Tsk terhadap Andri Yusuf pada saat tersangka DPO dan Buron.
Ini sudah jelas menghalangi penyidikan alias Obstruction of Justice tegas Hari. Kami meminta kepada Kejari Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan terhadap kasus Pasar Butung ini, bahkan kepada kuasa hukum dan aparat-aparat penegak hukum lain yang diduga berusaha untuk intervensi proses hukum di PN Makassar.
Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum Hakim Agung dari MA yang diduga komunikasi kepada pihak PN Makassar minggu lalu untuk berusaha menggugurkan kasus ini dan kami juga laporkan oknum Hakim Agung tersebut ke KPK dan Komisi Yudisial dengan bukti-bukti yang kami dapat dan sangat akurat menurut Hari Purwanto.
Pihak nya juga meminta pihak Kasi Pidsus Kejari kota Makassar untuk memeriksa alat bukti berupa perangkat HP tersangka yang turut diamankan saat DPO ditangkap minggu lalu untuk memastikan pihak-pihak yang selama ini komunikasi dan melindungi serta mengetahui keberadaan Tersangka tukas Hari. Bahkan menurut Hari, Ia juga melaporkan kepada Kejari kota Makassar bahwa ada oknum petugas bandara di Makassar dan oknum pegawai Bank BUMN di Panakkukang yang juga turut membantu pelarian tersangka selama ini yang kami ketahui dari laporan di lapangan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pasar Butung, Andri Yusuf berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sabtu sore 5/11 . Andri Yusuf ditangkap di sebuah hotel di kota Makassar yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya dari kejaran Jaksa Kejari kota Makassar. Tersangka diduga melakukan penyelewengan sewa Pasar Butung sebesar Rp14 miliar lebih.
Padahal, pengelola Pasar Butung tersebut wajib menyetor bagi hasil ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atau dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya atas lods yang dipersewakan ke pedagang. Kasus ini turut menyita perhatian banyak pigak termasuk Pemkot Makassar sendiri.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut perkara itu dia serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, persoalan hukum harus ditegakkan.
“Saya minta Direktur Utama PD Pasar untuk segera ambilalih pengelolaan Pasar Butung dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Makassar,” ujar Moh Ramdhan Pomanto, Minggu (6/11).
Tak berhenti disitu, Danny Pomanto–sapaan akrab Walikota Makassar, pihaknya bakal meninjau ulang kerja sama dengan pengelola yang ada di pasar tradisional.
“Dalam waktu dekat, selesai ulang tahun kota saya akan jalan,” bebernya.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Iksan Abduh menyampaikan pihaknya akan mengambilalih pengelolaan Pasar Butung.
“Seperti yang disampaikan pak Walikota, setelah ulang tahun kota ini kita akan segera eksekusi untuk mengambil alih,” ucap Ikhsan.
Komentar