Tatu Lantik 144 Kades Kabupaten Serang Terpilih

Berita Utama10,022 views

SERANG, Berkeadilan.com – Sebanyak 144 Kepala Desa terpilih di wilayah Kabupaten Serang dilantik. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Senin (22/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Tatu meminta agar kepala desa terpilih segera melakukan konsolidasi kepada  semua elemen masyarakat yang sempat terpecah belah akibat beda pilihan dalam Pilkades Serentak.

Hal itu dilakukan agar pembangunan di desa lancar, tidak terhambat akibat perpecahan saat Pilkades. “Karena bagaimanapun masyarakat itu kan sempat terpecah, jadi harus konsolidasi atau merangkul lagi yang kemarin berbeda pilihan biar pembangunan desa lancar,” ucap Tatu saat melantik 144 Kepala Desa terpilih di Pendopo Bupati Serang.

Diketahui, sebanyak 144 desa telah mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Serang pada 31 Oktober lalu. Para Kepala Desa ini akan menjabat dselama periode periode 2021-2027.

Tatu juga menyampaikan kepala desa yang terpilih untuk segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai acuan pembangunan desa. “Yang terpenting soal RPJMDes karena hanya diberi waktu 3 bulan mereka harus langsung menyiapkan,” katanya.

Kepala desa terpilih juga tidak diperbolehkan mengganti serta merta perangkat desa dikarenakan perangkat desa tersebut merupakan hasil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

“Jadi kalau diganti serta merta begitu saja mereka tidak punya keahlian misalnya dalam pengelolaan keuangan, ini bahaya. Karena sebelumnya pernah tersendat keuangan mereka karena penggantian bendahara itu tidak diinformasikan,” ucap Tatu.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, seluruh kepala desa terpilih harus melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa untuk mempersiapkan RPJMDes.

“Penyusunan RPJMDes kan harus pakai musywarah desa nanti kepala desa bentuk tim penyusun, udah jadi rancangan langsung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).

Musdes membahas rencana pembangunan jangka menengah desa itu selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik berarti sekitar 22 Februari 2022 harus sudah mengesahkan RPJMDes-nya. Tahun pertama RPJMDes itu tahun 2022,” kata Rudy. (Red)

Komentar