Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp 8 M di Karawang Divonis Bebas

KARAWANG, Berkeadilan.com – Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 8 miliar, divonis bebas.

Terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Karawang, berinisial LS, bebas melalui Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Selasa (16/11).

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,” bunyi putusan perkara terdakwa LS dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, Sabtu (20/11/2021).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT Bandung melepaskan terdakwa dari segala Tuntutan Hukum Penuntut Umum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Dalam putusan tersebut, LS sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada 14 Juli 2021. Kemudian melakukan banding di PN Bandung, dan diputus bebas,” ucap kuasa hukum terdakwa LS, Eigen Justisi, Senin (22/11/2021).

Ia juga mengatakan permasalahan yang menimpa LS merupakan problem faktual maladministrasi. “Saat sidang kami juga menghadirkan saksi dari asosiasi kepala sekolah di Indonesia. Memang problem yang terjadi soal dana BOS, Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (DBPMU) dan Dana Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (DPMMS) selalu bermasalah dari administrasi hingga adanya kekeliruan yang dilakukan kepala sekolah (kepsek),” ujarnya.

“Namun bukan berarti itu sebagai tindak pidana. Karena seperti kasus ini, LS mengakui tidak pernah memakai sepeserpun uang BOS dan karena ada maladministrasi dalam pelaksanaannya hingga ia terjerat. Kami lakukan banding, dan alhamdulillah diputus bebas,” ucap Eigen menambahkan.

Dari permasalahan ini, ia meminta perbaikan sistem pendidikan berkaitan penggunaan dana BOS dan lainnya, sehingga tidak menjadi beban bagi kepsek.

“Regulasi hukumnya belum jelas soal kewenangan penggunaan dana BOS hingga kemudian membebani para kepsek untuk mengelolanya hingga kejadian seperti ini,” tutur Eigen.

Sekadar diketahui, kasus LS ini sudah bergulir sejak Juli 2020. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara dengan menilap dana BOS Rp 8 miliar dan menggunakannya tidak sesuai aturan. (red)

Komentar