Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PT POSFIN

Berita Utama, Hukum15,240 views

Berkeadilan.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kembali menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia, pada Rabu (10/11/2021).

Dua tersangka yang ditahan yakni YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan FAR selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana.

“Dua orang saksi tersebut terkait pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan proyek Kementan yang disubkontrakkan ke PT Pos finansial Indonesia padahal proyek tersebut ternyata fiktif,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.

Diduga, keduanya bersepakat mensubkontrakan proyek dengan nilai kontrak Rp203 milyar tersebut. Proyek tersebut disubkontrakan pada PT POSFIN senilai kurang lebih Rp57 milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.

Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp19.319.000.000, ternyata uang tersebut ditranfer oleh tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia sebesar kurang lebih Rp12.999.000.000. Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka FAR sebesar sekitar Rp6 milyar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp234 Juta.

“Terhadap dua tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-1165/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 atas nama tersangka FAR dan surat perintah penahanan Nomor: Print-1164/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2002 atas nama tersangka YHR,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2021 s/d 29 November 2021 dan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar