Kerugian Negara Rp 50 Miliar, Kejati Jabar Usut Kasus Korupsi Duit Rakyat di PT PG Rajawali II Cirebon

Berita Utama10,630 views

CIREBON, Berkeadilan.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

Peningkatan status tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Riyono, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar menjelaskan, kasus tersebut terjadi selama rentang waktu dua bulan, November hingga Desember 2020 lalu. Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri gula di Cirebon dinilai telah mengeluarkan delivery order gula tak sesuai dengan aturan.

“Pengeluaran delivery order gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance,” terangnya.

Mulanya, menurut Riyono, PT Mentari Agung Jaya Usaha mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai setoran. Tiga lembar cek kosong tersebut tak dicek lagi oleh PT. PG Rajawali II.

PT. PG Rajawali II menerbitkan delivery order sebanyak 5 ribu ton yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai sekitar Rp 50 miliar.

“Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar,” kata dia. []

Komentar