Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Gelar Profesor Hukum Pidana dari Unsoed

Berita Utama22,722 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mendapatkan gelar profesor hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melalui beberapa pertimbangan.

“Satu alasannya di peraturan pemerintah di Kemenristekdikti itu memperbolehkan, aturan rujukan pengangkatan permenristekdikti membolehkan. Kemudian alasan praktisnya bahwa beliau selama ini adalah dosen LB (luar biasa) Fakultas Hukum Unsoed,” kata guru besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, saat dihubungi detikcom, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, alasan keilmuan menjadikan ST Burhanuddin layak mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dari Unsoed. Salah satunya, inovasi dalam penerapan restorative justice (RJ).

“Alasan keilmuannya, beliau mempunyai keilmuan yang luar biasa di dalam penerapan restorative justice,” ujarnya.

Ke depannya, overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia dapat dikurangi dengan penerapan RJ ini.

“Iya inovasi keilmuan yang bisa dikembangkan terus, karena RJ itu suatu model peradilan yang di common law, yang di civil law tidak ada. Semua curi sendal pun dipidana, jadi ke depannya Kejaksaan Agung sebagai pengendali perkara atas namanya dominus litis, ini punya peran ke depannya untuk restorative justice,” jelas Hibnu.

Hibnu mengatakan, jika keilmuan ini diterapkan, itu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kepadatan di dalam LP.

“Ini keilmuan yang penting, saya kira ini keilmuan abad baru karena bukan dalam keadaan civil common, bukan ranah civil law, ini suasana baru yang bisa diterapkan di Indonesia. Jadi jangan sampai ke depannya itu semua kasus peradilan berujung pada pidana, di sinilah diperlukan restorative justice, mediasi, mediator yang betul-betul bisa menjembatani antara kepentingan korban dan kepentingan masyarakat dan kepentingan pelapor, ini yang penting,” pungkasnya.

Diketahui, pengukuhan gelar professor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 10 September 2021, di Auditorium Graha Widyatama Unsoed pada pukul 09.00 WIB.

“Rencana pengukuhan pemberian gelar Profesor hari Jumat, itu dilakukan secara hybrid,” kata Rektor Unsoed Purwokerto Prof Suwarto, Senin (6/8).

Suwarto mengatakan, dalam pengukuhan gelar Profesor tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan datang ke Purwokerto. Pihaknya pun telah mendapatkan izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten untuk mengadakan kegiatan tersebut.

“Jumat pengukuhan pemberian gelar secara hybrid, karena kita menerapkan protokol kesehatan secara ketat, saya juga sudah izin ke Gugus COVID-19 Kabupaten dan diizinkan. Jaksa Agung nanti datang ke sini, tapi dibatasi jumlahnya dan harus ada swab dan sebagainya,” ujar Suwarto.

Komentar