Ketum PB HMI Sepakat Terkait Putusan MK Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Berita Utama11,951 views

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sah dan konstitusional, maka hal tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan itu terkait permohonan KPK Watch Indonesia yang meminta TWK itu dinyatakan inkonstitusional.

Seperti diketahui, Ketua Umum PB HMI ikut berkomentar soal polemik TWK ini. Ahmad Latupono dalam keterangan persnya menyatakan bahwa putusan menyoal TWK ini ada bagian dari demokrasi dalam bernegara, maka dari itu sudah sepatutnya sebagai warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan soal TWK ini bagian dari demokrasi di negara kita, tentunya sudah barang pasti kita harus tunduk dan patuh kepada setiap ketentuan hukum yang berlaku pada bangsa ini”., jelas Ahmad dalam keterangan persnya pada Rabu, 1/9/2021 di Jakarta.

Selain memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Ahmad juga turut memberikan dukungan moral terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selalu menjadi barisan terdepan dalam pemberantasan praktik korupsi di tanah air.

“Kita sama-sama berikan suport terhadap KPK, biar kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di tanah air selalu menjadi barisan terdepan dan solusi bagi bangsa ini”., tutur Ahmad.

Di akhir keterangannya Ahmad Latupono yang akrab disapa Anyong pun memberi ketegasan dan rasa optimisnya bahwa KPK akan kembali pada marwahnya dan membantu pemerintah dengan maksimal dalam membongkar kasus-kasus korupsi korupsi di tanah air.

Komentar