LAKSI : Rakyat Dukung KPK, Tetap Berhentikan 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Berita Utama18,276 views

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Merujuk pada PP ini, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini dilaksanakan oleh KPK serta berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait dengan teknis pelaksanaan assesmen dan materi tes wawasan kebangsaan. Adanya 75 orang pegawai yang di nyatakan tidak lulus TWK dalam proses seleksi KPK telah memancing reaksi dari 75 orang pegawai KPK tersebut. Mereka saat ini melakukan berbagai cara membuat kegaduhan agar dapat membatalkan hasil keputusan tim assesmen TWK KPK. Membangun narasi dan branding opini di media sosial, yang menyudutkan hasil TWK. Mereka kerap menuding adanya unsur keterlibatan komisioner KPK dalam proses menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Kami menduga mereka yang tidak lulus TWK KPK telah melakukan kebohongan publik yang di buat untuk menciptakan kebencian di masyarakat kepada pimpinan KPK, sehingga mereka dapat mengklaim bahwa KPK saat ini tidak profesional dan sedang bermasalah. Mereka mencoba untuk melemahkan dan menjatuhkan citra KPK di mata publik.

Dalam satu tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kian menunjukkan tajinya, dengan langkah pasti, sejumlah kasus yang sangat kental dengan pusaran pemegang kekuasaan politik telah di eksekusi. Tak tanggung-tanggung, mereka yang kena sasar adalah Menteri di kabinet yang juga tokoh paling sentral di sejumlah partai politik. Dalam capaian tersebut, KPK tengah menghadapi persoalan pelik, terutama terkait dengan tuduhan banyak pihak bahwa lembaga ini tidak independen. Paling tidak, tuduhan itu terbaca jelas setelah adanya hasil seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN. Banyak pihak yang kepanasan dengan hasil keputusan TWK ini.

Azmi Hidzaqi selaku kordinator LAKSI, melalui rilisnya menyatakan bakal mendukung penuh hasil keputusan komisioner KPK yang tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebab aturan hukum di tubuh KPK bersifat final dan mutlak yang tidak dapat di intervensi oleh lembaga maupun serta kelompok manapun yang mencoba melakukan kudeta hasil TWK KPK.

Azmi meyakini bahwa langkah KPK untuk tetap memberhentikan 51 orang pegawainya merupakan langkah yang benar dan tepat serta akan memberikan energi positif di tubuh KPK. Sehingga akan membuat KPK kembali menjadi lembaga yang di takuti oleh para koruptor.

“Adanya keputusan untuk tetap memberhentikan 51 orang yang tidak lulus TWK, merupakan keputusan hukum yang telah di atur oleh Undang-undang. Sehingga aneh kalau masih adanya propaganda dan penggiringan opini dari mantan pegawai yang tidak lulus TWK tersebut. Perlu di pahami bahwa kebijakan dan sikap dari KPK itu berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.”, tukas Azmi.

Azmi mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen, berdiri sendiri, mandiri, dan di bawah presiden, serta anggarannya pun dari negara. Dengan demikian, sebenarnya sistem pengalokasian dananya telah diatur oleh Pemerintah.

Oleh karena itu kami yakin dengan adanya alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN akan menjadikan KPK lebih profesional, tertata, transparan dan akan kembali menjadi lembaga yang sangat di segani.

Selain itu juga kami sangat percaya dengan kemampuan kepemimpinan ketua komisioner KPK Firli Bahuri bisa membuktikan profesionalitas KPK dan independensi di tubuh KPK, hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik, apa yang telah di lakukan oleh komisioner KPK sejatinya untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Azmi Hidzaqi

Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Komentar