Anggota Komisi VIII DPR RI Bersama Dewas BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji Di Sulbar

Daerah, Politik17,400 views

MAMUJU, BERKEADILAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI H. Arwan M. Aras T, S.Kom bersama Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Abdul Hamid Paddu, MA menggelar kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang mengangkat tema “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi Covid-19” yang berlangsung di Hotel Pantai Indah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada Ahad (24/4/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana bulan suci Ramadan 1442H ini berlangsung dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang sangat ketat dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh peserta dan undangan terlebih dahulu mengikuti proses tes swab antigen sebagai bentuk komitmen pencegahan Covid-19. Di dalam ruangan, protokol kesehatan juga tetap diutamakan, seperti penggunaan masker dan jaga jarak antara peserta kegiatan.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri beberapa tokoh Sulawesi Barat antara lain K.H. Abdul Mannan Usa (Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Barat), Wahyun Mawardi, S.Ag., M.Pd (Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Barat), H. Suharli, S.Ag. M.Pd (Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah), serta para undangan lainnya yang terdiri dari para Ulama, Tokoh Agama, Pimpinan Pondok Pesantren, Pengurus TPQ, Imam Masjid, dan Pimpinan Organisasi Kepemudaan.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. Abdul Hamid Paddu, MA menjelaskan bahwa diseminasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa uang jemaah haji yang disimpan dan disetorkan dipastikan aman.

“Insya Allah aman, dan dikelola secara sangat baik sesuai amanah undang-undang, baik penempatan maupun investasi secara syari’ah. Kemudian akan diawasi secara maksimal, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga DPR. Dan tiap tahun menghasilkan cukup tinggi nilai manfaatnya. Tahun ini diperkirakan mencapai Rp 7,3 triliun,” jelas Hamid Paddu.

Menurut Hamid Paddu, hasil keuntungan dan nilai manfaat itulah yang selanjutnya digunakan untuk mencukupkan kekuarangan biaya pemberangkatan haji. Sehingga pada prinsipnya dana jemaah akan dikelola dan selanjutnya nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah lagi.

“Biayanya sebagian disisihkan untuk ke rekening masing-masing jemaah. Biaya di Kementerian Agama itu Rp 72 juta tapi jemaah haji menyetor Rp 35 juta,” paparnya.

Menghadapi pandemi Covid-19, Hamid Paddu juga memastikan bahwa BPKH mengelola keuangan haji dengan sangat hati-hati di mana kondisi ekonomi global saat ini yang sedang melemah.

“Tahun 2020 lalu terjadi pandemi, jumlah jemaah baru berkurang, di mana sebelum pandemi tujuh ratus ribu, tahun 2020 hanya empat ratus delapan puluh ribu. Jadi kami menyiasati pasar secara hati-hati, dan kami sangat ketat menyeleksi secara optimal,” ucap Hamid Paddu dalam pemaparan materinya.

Soal melebarkan investasi yang didorong oleh banyak pihak, Hamid Paddu menjelaskan bahwa pada prinsipnya BPKH sangat mendukung, di mana harga kebutuhan haji ke depan diyakini masih tinggi, sehingga keuntungan yang dikelola juga harus lebih tinggi.

“Untuk mendapat imbal hasil lebih tinggi, itu biasanya diinvestasi langsung. Cuma memang kalau investasi langsung harus cermat sekali karena risikonya agak tinggi, misalnya investasi membeli hotel untuk jemaah di Mekkah, kemudian industri Catering, itu bagus. Tapi sementara kami proses usulan itu, dan kami sangat hati-hati,” papar Hamid Paddu.

Terakhir, Hamid Paddu berharap, melalui diseminasi ini masyarakat dapat menjadi paham dan mengetahui dengan benar bahwa sesungguhnya total biaya riil haji adalah sekitar Rp 70 juta, namun calon jemaah haji kita hanya Rp 35 juta yang disetor.

“Kemudian masyarakat juga jadi paham bahwa uangnya aman dan tidak dipakai macam-macam. Sekian lama ini kan banyak yang curiga jangan sampai dipakai pemerintah yang tidak-tidak, tetapi kan tidak benar. Justru uangnya dikelola dengan baik untuk menghasilkan dan untuk investasi,” tutup Hamid Paddu.

Anggota Komisi VIII DPR RI H. Arwan M. Aras T, S.Kom yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peran pengawasan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH kepada masyarakat Sulawesi Barat.

“DPR RI memiliki fungsi untuk mengawasi setiap apa saja kegiatan yang dilakukan oleh BPKH, dan akan berlanjut terus hingga semua yang diharapkan, tentunya dana nilai manfaat bisa digunakan pada waktu di musim haji,” kata Arwan Aras.

Lebih lanjut legislator muda PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat ini ini juga berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bentuk-bentuk pengelolaan dana haji oleh BPKH yang digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana amanat undang-undang.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan agar masyarakat memahami pengelolaan dana haji. Hal itu supaya tidak ada persepsi di masyarakat macam-macam tentang pengelolaan dana haji itu sendiri,” ungkap Arwan Aras yang juga adalah Anggota Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI ini. *Ndi

Komentar