Kejati Banten Tambah Daftar Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Berita Utama12,673 views

SERANG, bantenhariini.id – Terus melakukan investigasi lanjutan terkait penyelewengan dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menambah daftar tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah ponpes. TB AS merupakan salah seorang pengurus ponpes yang menerima dana hibah, serta AG seorang pegawai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

Kepala Seksi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020. “TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” kata Ivan, Kamis (22/4). Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan tambahan.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah dan telah melakukan penggeledahan kantor Biro Kesra Provinsi Banten. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes. []

Komentar