Korupsi Beli Tanah, Muannas Minta KPK Usut Keterlibatan DPRD Sampai Gubernur DKI

Polhukam33,203 views

Berkeadilan.com – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (K-PMH) Habib Muannas Alaidid memberikan responnya terhadap kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh BUMN DKI Jakarta.

Praktusi hukum ini pun meminta agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas dan menjerat siapapun yang terafiliasi di dalam kasus tersebut.

“Ayo kita pantau dan dorong KPK maksimal membongkar kasus ini,” kata Muannas Alaidid, Senin (8/3/2021).

Ketua Umum Cyber Indonesia ini pun menduga kuat bahwa ada semacam jaringan yang saling berkaitan di dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 100 miliar itu.

“Saya berkeyakinan karena tidak mungkin tanpa melibatkan oknum DPRD bahkan Gubernur,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah menyidik perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut adalah berkaitan dengan proyek pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Kabar yang beredar bahwa dalam proses penyidikan kasus tanah ini, penyidik KPK rupanya telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan.

Selain Dirut PSJ, KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada AR, TA dan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Di dalam perkara kasus tersebuy, KPK mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait dengan kasus tersebut.

Komentar