Pemerintah Harus Tegas, FPI Ormas Terlarang dan Semua Kegiatan Harus Dibubarkan

Berita Utama16,474 views

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan. Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

Sejak di bubarkan Front Pembela Islam (FPI) sudah dua kali berganti Nama yang pertama Fron Persatuan Islam, kemudian nama tersebut di ganti kembali menjadi Fron Persaudaraan Islam namun sampai saat ini aktivitas ormas tersebut masih belum di daftarkan.

Deklarasi FPI baru itu ditandatangani oleh eks petinggi Front Pembela Islam, Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman. Dalam deklarasi itu, ada 15 orang yang menjadi deklarator.

Adapun kelima belas deklarator yang dimaksud ai antaranya Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Tengku Muslim Attahiri.
Selanjutnya, Umar Abdul Azis Assegaf, Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hassan Assegaf, Faisal Alhabsyi, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbah, dan terakhir Munarman.

Menurut Abdul Rosid  Abdullah pengamat politik bahwa semua aktivitas dari FPI harus dibubarkan.

” Pemerintah harus tegas terhadap mantan organisasi FPI termasuk segaka aktivitasnya” jelas Abdul Rosid  Abdullah.

Abdul Rosid  Abdullah ( Pengamat Politik )

Komentar