FAKTA Dorong Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus PLTS Takalar

Nasional16,357 views

Jakarta, Berkeadilan.com – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Takalar belakangan ini banyak sorotan karena telah masuk dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Apalagi sejauh ini, Bupati dan Dinas terkait sudah diperiksa, dan dalam proses penyidikan tersebut dinas terkait sudah ada penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel.

Merespon hal itu, koordinator Front Aksi Korupsi Tanah Air (FAKTA), Yusuf Aryadi berharap Kejati segera menuntaskan kasus tersebut dan menyeret para tersangka ke jeruji besi.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus lebih berani memeriksa pejabat di Derektorat Energi Baru Terbarukan dan Konfersi Energi di Kementerian ESDM,” kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Yusuf menyebut, ada indikasi markup yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan proyek pembangunan PLTS tersebut.

“Karena dalam kasus tersebut ada dugaan markup dalam penyusunan spesifikasi barang,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penunjukan tender proyek, sejatinya ada di tangan Direktorat yang ada di Kementerian ESDM.

“Penetapan pemenang atau rekanan merupakan kewenangan dari KPA, PPK dan Pokja di Derektorat Energi Baru Terbarukan dan Konfersi Energi di Kementerian ESDM,” paparnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo serta Kejaksaan Agung untuk mengambil sikap mereka.

“Beberapa hari lalu dalam perkara tersebut kami dari Fakta sudah menyurati Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawas dan Kementerian ESDM,” jelasnya.

Yusuf menyatakan, upaya ini akan terus dilakukan dan dikawal dengan baik agar seluruh pihak yang terlibat dapat ditangani secara hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan aksi untuk mengawal perkara ini hingga pejabat Kementerian ESDM yang terlibat dari proses penyidikan Kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PLTS yang ada di Kabupaten Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya dua tersangka resmi ditetapkan.

“Kita udah gelar itu. Tersangkanya juga sudah ada tuh, ada dua,” kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (27/10).

Menurut Firdaus, dua tersangka tersebut berasal dari Dinas Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara satu lainnya dari pihak kontraktor.

Kasus ini berjalan karena adanya kesalahan spesifikasi hingga adanya kemahalan harga dalam proses pembelian itu.

“Temuannya itu terkait kesalahan spek hingga adanya dugaan kemahalan harga terutama yang tahun 2016,” katanya.

Komentar