Tolak UU Cipta Kerja, Judicial Review Jalan Terbaik

Nasional29,880 views

Berkeadilan.com – Hingga sampai saat ini gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja masih bergulir, baik datang dari kalangan buruh maupun Mahasiswa. Namun ada perspektif yang muncul di mana ketika tidak sepakat dengan UU tersebut agar mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang akan melakukan itu adalah serikat buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Elly Rosita Silaban.

Dalam diskusi online yang digelar oleh Indonesian Public Institute (IPI), Elly menyatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan segala hal untuk menggugat UU Cipta Kerja di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

“Kami akan gugatan uji materi ke MK setelah kami mendapatkan draf resmi dari Pak Jokowi,” kata Elly, Jumat (16/10/2020).

Mengetahui rencana Elly itu, direktur eksekutif IPI Karyono Wibowo langsung mengapresiasinya.

“Sikap mbak Elly yang akan gugat ke MK itu bagus, karena ketika tidak setuju pada UU sudah semestinya ditempuh dengan jalur hukum,” ujarnya.

Tampak senada, pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta berharap tercipta ruang dialog antara pembuat regulasi dengan pihak yang terdampak dari regulasi itu, untuk sama-sama mencari solusi terbaik penyelesaian kekisruhan ini.

“Untuk memperbaiki situasi ini, buka ruang dialog antara pemerintah dan DPR dengan masyarakat, apa sih yg masih mengganjal dan kurang. Kalau ada yang kurang ya bs gugat ke MK,” tandasnya.

Ia tak melarang adanya aksi unjuk rasa untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja, namun ketika ada ruang lain yang lebih baik maka langkah itu yang perlu didahulukan.

“Kalau mau aksi ya itu silahkan karena penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU, tapi alangkah baiknya kalau melakukan langkah lain,” tuturnya.

Komentar