Persatuan Jaksa Kini Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

Berita Utama, Hukum20,342 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap Piangki Sirna Malasari meski yang bersangkutan tercatat sebagai anggota.

“Kami tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum sesuai pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI. Namun pembelaan hukum yang menjadi kewajiban organisasi, diberikan kepada setiap anggota dalam menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya.

“Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP. Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan,” tutur dia.

PJI dikatakannya sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar.

Atas pertimbangan itulah, ditegaskan Untung, organisasi tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap jaksa Piangki. Sikap ini sekaligus juga menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi korps Adhyaksa.

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” demikian kata Untung Arimuladi.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Pinangki dijerat dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa malam, 11 Agustus. Proses penangkapan berjalan dengan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahannya.

“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia. (Red/Sak)

Komentar