Soal Pilkada Saat Pandemi, DPR Minta Pemerintah Tunda Pilkada

Berita Utama, Pilkada46,576 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – DPR dan pemerintah belum satu suara terkait gelaran Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. DPR mendesak pemerintah menunda pilkada sampai angka pasien positif Covid-19 berangsur menurun. Ini membuat KPU terpojok terjepit Perppu.

Anggota Fraksi PDIP, TB Hasanuddin meminta pemerintah bersabar, menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, bukan hal tepat jika pemerintah memaksakan diri di tengah situasi pandemi Covid19 yang masih menunjukkan tren naik.

“Sebaiknya, pilkada diundur sampai adanya vaksin Covid-19. Mungkin, April 2021 itu (Pilkada) bisa digelar,” ujar Kang TB, sapaan TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, kemarin.

Beberapa pekan terakhir, lanjut dia, dirinya berkeliling di daerah pemilihannya, Subang, Majalengka dan Sumedang untuk melihat langsung kondisi masyarakat.

Berdasarkan pantauannya di lapangan, pandemi Covid-19 masih berkembang di delapan kota/kabupaten di Jawa Barat, bahkan masih perlu mendapat perhatian serius.

“Harus diakui, disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan masih sangat rendah. Suka tidak suka atau mau tidak mau (informasi di lapangan seperti itu). Kita takutkan, penularan virus semakin meluas,” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, sanksi dari pemerintah pusat/daerah untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk menurunkan tren penyebaran Covid-19 masih sangat ringan.

Di beberapa daerah bahkan hanya sebatas denda sebesar Rp 100 ribu dan ditanggapi dengan dingin oleh masyarakat.

“Mengingat belum ditemukannya obat anti virus, layanan kesehatan untuk para penderita pun kurang optimal. Kesembuhan seseorang sangat tergantung pada daya tahan masing-masing saja,” papar Kang TB.

Lebih lanjut, Kang TB juga menghawatirkan dari PKPU yang masih memberikan izin kampanye terbuka dengan mengerahkan massa.

Selain itu, kegiatan pengumpulan massa seperti bazar, kegiatan agama, acara seni budaya dan lain lain juga masih diizinkan.

“Semuanya ini tidak mustahil, pilkada kali ini akan menimbulkan klaster-klaster baru berkembangnya virus covid. Kalau memang dipaksakan Pilkada digelar Desember 2020, tentunya perlu anggaran ekstra untuk pengadaan puluhan juta masker, hand sanitizer dan APD lain. Nah, anggarannya ekstra ini dari mana?” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020 bukan harga mati.

Politikus PPP ini pun menyayangkan sikap pemerintah, yang tetap ‘ngotot’ menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Harus kita sampaikan, memang pemerintah yang mempunyai kepercayaan diri bisa memberikan syarat dan jaminan. Gugus Tugas menjamin penerapan itu praktiknya bisa dilakukan,” kata Arwani di Jakarta, kemarin.

Arwani mengungkapkan, berdasarkan risalah rapat antara DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR merasa berat untuk memutuskan penyelenggaraan Pilkada di tahun ini.

Sebab, pada saat itu belum ada asumsi yang meyakinkan tren penyebaran Covid-19 akan menurun.

“Tapi, saat itu pemerintah memberikan satu argumentasi berangkat dari keinginan pemerintah agar agenda-agenda politik tidak tertunda lebih lama. Atas dasar itu, Komisi II DPR meminta penyelenggaraan pilkada menggunakan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. (Red/Oni/RM)

Komentar