GSBI : Kartu Prakerja Bukan Solusi Bagi Buruh Korban PHK Terdampak Covid-19

Nasional101,055 views

Berkeadilan.com – Sebagai selusi prioritas untuk buruh korban PHK terdampak pandemi Corona (Covid-19), pemerintah Jokowo mempromosikan Kartu Prakerja sebagai solusi jitu.

Hal ini dapat dilihat dengan menaikkan alokasi anggaran untuk Kartu Pra Kerja hingga 100 persen, yang semula Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, serta menambah jumlah penerima menjadi 5,6 juta orang dan promosi yang gencar.

Kartu Pra Kerja titik utamanya adalah memberikan pelatihan online ataupun offline dan dalam masa pandemi Corona ini pelatihannya online. Konsepnya, korban PHK dilatih dahulu secara online baru diberi tunjangan. Intinya korban PHK untuk mendapatkan Rp 600.000/bulan selama 4 bulan tersebut harus lulus dulu pelatihan online.

Berikut adalah rinciannya, Biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000, Insentif Pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 / bulan selama 4 bulan, dan Insentif survey keberkerjaan dengan total Rp 150.000.

Kartu Pra Kerja untuk korban PHK terdampak Covid-19 seperti itu menurut Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, sangat tidak tepat.

“Sangat tidak efektif dan tidak menjawab masalah utama yang dihadapi buruh korban PHK dan buruh terdampak Corona lainnya,” kata Rudi HB Daman dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2020).

Jika dalam situasi ekonomi sedang normal mungkin agak cocok-tidak terlalu masalah lah, karena Indonesia memang butuh SDM yang unggul dan memiliki skill yang baik. Tapi untuk saat ini yang rakyat butuhkan bukan pelatihan, melainkan dana segar untuk menyelamatkan asap dapur agar tetap mengepul, alias butuh makan.

‘Jadi, di saat krisis seperti saat ini, masyarakat dan buruh korban PHK lebih membutuhkan kebijakan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibanding Kartu Prakerja. Masa orang di-PHK kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan solusinya pelatihan,” ungkap Rudi.

Lebih lanjut, Rudi HB Daman yang juga Kordinator Nasional Front Perjuangan Rakyat (FPR) ini mengatakan, bahwa kebijakan Kartu Pra Kerja ini seperti semacam memenuhi janji politik presiden saja di saat pemilu lalu dengan memanfaatkan situasi pandemi Corona (Covid 19) dan seolah-olah berpihak untuk rakyat.

“Menurut saya program ini justru semakin menunjukkan bahwa sejatinya pemerintahJokowi ingin berlepas diri dari tanggungjawab terhadap buruh yang di PHK di tengah pandemik Covid-19. Kartu Pra Kerja hanyalah cuci tangan pemerintah karena kartu pra kerja bukanlah gaji bagi buruh yang terkena PHK, bukan pula BLT bagi buruh korban PHK tapi hanyalah program pelatihan dan pembinaan,” tegasnya.

Dikatakan Rudi, bahwa yang saat ini dibutuhkan buruh dan yang menjadi hal yang mendesak bagi kalangan buruh adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan nyata, buka hanya seruan atau himbau ini itu, “Yaitu mengeluarkan kebijakan larangan bagi seluruh pengusaha untuk tidak melakukan PHK di masa pandemi Corona (Covid 19) dan pemerintah juga mengelontorkan bantuan jaminan bagi pengusaha untuk tetap melangsungkan usahanya,” tutup Rudi. (red)

Komentar