GSBI Tangerang Raya Buka Posko Pengaduan Buruh Terdampak Covid-19

Daerah26,974 views

Berkeadilan.com – Dilauncing hari ini Sabtu, 11 April 2020 GSBI Tangerang Raya resmi membuka Posko Pengaduan Buruh Korban Dampak Covid 19, seperi buruh yang Ter-PHK, dirumahkan tidak dibayar upah, tidak dibayar upah/THR dan lain-lain akibat terdampak Covid-19 serta konsultasi masalah ketenagakerjaan.

Posko Pengaduan Buruh GSBI Tangerang Raya ini beralamat di Jalan Raya Mauk Villa Mutiara Pluit Blok C1 No 34 Periuk, Kota Tangerang.

“Untuk kawan-kawan buruh yang berdomisili di Tangerang Raya khususnya dan di provinsi Banten yang mengalami masalah ketenagekerjaan akibat dampak dari Covid-19, baik yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya, di-PHK, tidak dibayar upah atau THR serta masalah perburuhan lainnya, silahkan datang mengunjungi atau menghubungi posko pengaduan korban Covid-19 GSBI Tangerang Raya yang beralamat di Jalan Raya Mauk Villa Mutiara Pluit Blok C1 No 34 Periuk – Tangerang atau hubungi nomor ini : +628128870192, +6285775714895, +6281519118796,” kata koordinator Posko Pengaduan GSBI, Kokom Komalawati.

Lebih lanjut, Kokom menjelaskan, Posko ini dirikan sehubungan dengan situasi konkret yang dialami buruh akibat penyebaran Virus Corona (Covid 19) dan kebijakan pemerintah atas dampak Covid-19 ini tidak konkret menjawab masalah langsung yang dialami dan menimpa kaum buruh secara umum dan khususnya di Tangerang Raya dan Provinsi Banten yang saat ini telah menjadi Zona Merah Penyebaran Covid-19.

Akibat penyebaran virus Corono dan kebijakan yang diterapkan pemerintah, buruh yang bekerja di sektor formal maupun informal adalah pihak pertama yang paling merasakan dampak dari perlambatan ekonomi akibat Corona ini. Penerapan PSBB yang dirasa akan memutus rantai, tetapi tidak disertai dengan jaminan atas penghidupan rakyat justru semakin menyulitkan kehidupan rakyat dan buruh.

Buruh di sektor manufaktur adalah yang paling banyak merasakan dampaknya, dengan alasan tidak ada material, barang yang sudah diproduksi tidak bisa di kirim karena beberapa negara melakukan kebijakan lockdown, buyer (brand) membatalkan pesanan, dan lain-lain. Sehingga pelaku usaha (pengusaha) banyak menerapkan kebijakan merumahkan buruh selama 10 – 14 hari bahkan 1 bulan, meliburkan dengan cara bergantian dengan upah dibayar hanya 50% bahkan ada yang tidak di bayar upahnya (no work no pay) sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020 saja sudah, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang.

Di Tangerang sendiri seperti yang disampaikan Walikota Tangerang tanggal 09 April 2020 ada sekitar 3.729 buruh dari 54 perusahaan terdampak Corona dengan perincian sebanyak 3.042 orang di PHK dan 687 orang dirumahkan. Dan walikota juga mendorong pengusaha untuk mendaftarkan buruh yang terdampak Corona untuk didaftarkan mendapat kartu pra kerja.

Perlu di ketahui, Pemerintah telah banyak memberikan kemudahan kepada pengusaha tetapi tiak ada kebijakan yang diberikan kepada buruh. Banyak pengusaha yang merumahkan buruhnya dengan tanpa membayar upah atau memutus kontrak kerja walaupun belum khabis masa kotrak. Atau tidak mau membayar Tunjangna Hari Raya (THR) dalam hal ini tidak ada ketegasan pemerintah untuk memaksa pengusaha memberikan hak buruh dalam situsi seperti ini.

Kartu Pra Kerja seakan menjadi solusi dari PHK yang terjadi saat ini, mungkin bisa membantu tapi tidak menyelesaikan solusi. Ketegasan dan keberpihakan pemerintah kepada buruh agar buruh mendapatkan haknya adalah yang dibutuhkan oleh buruh saat ini. Dari situasi inilah Posko ini kami bentuk. Pungkas Kokom. []

Komentar