Analisis Sektor Keamanan Pada Saat Pandemi Covid-19

Suara Citizen24,903 views

Oleh : Stanislaus Riyanta (*

Pandemi Covid-19 menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Presiden sudah menetapkan bahwa pandemi Covid-19 ini menjadi bencana nasional non-alam. Implikasi dari hal tersebut maka penanganan bencana ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah saat ini.

Di tengah penganan pandemi Covid-19 ini isu keamanan cukup menjadi perhatian dan sektor bisnis. Ketakutan masyarakat dan sektor bisnis jika terjadi kerusuhan seperti yang terjadi pada 1998 cukup kuat. Meskipun konteks situasi pada 1998 sangat berbeda dengan saat ini namun ketakutan tersebut tidak bisa diabaikan. Ketakutan yang terjadi saat ini diperkuat dengan berbagai kejadian yang mengarah kepada gangguan keamanan selama pandemi Covid-19.

Sektor ekonomi menjadi salah satu korban dari pandemi Covid-19. Masyarakat terutama yang bekerja di sektor informal bahkan kehilangan pendapatannya karena pandemi Covid-19. Untuk kelompok pekerja formal, masih tertolong karena tetap mendapatkan gaji bulanan malaupun bekerja dari rumah. Namun banyak pihak menjadi khawatir, tekanan ekonomi ini terutama yang menimpa kelompok pekerja informal akan menjadi dampak serius sehingga mengarah kepada situasi yang tidak kondusif.

Di sisi lain terdapat kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk melakukan propaganda narasi-narasi menentang pemerintah. Kelompok tersebut menganggap bahwa ideologinya adalah jalan dan solusi bagi masalah pendemi Covid-19. Di sisi lain kelompok tersebut juga melakukan propaganda bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan ajaran yang mereka anut. Propaganda ini untuk mempengaruhi opini masyarakat sehingga dapat diarahkan untuk melawan pemerintah.

Kelompok tersebut menggalang massa dari masyarakat yang terkena dampak covid-19 tapi belum tersentuh perhatian pemerintah. Celah ini dimanfaatkan oleh kelompok tersebut terutama untuk menyebar kebencian terhadap pemerintah sekaligus menarik simpati masyarakat yang diposisikan sebagai sesama kelompok yang menjadi korban.

Kelompok lain yang ingin menciptakan kerusuhan adalah Anarko. Kelompok ini sudah melakukan aksi di Tangerang beupa vandalisme yang cenderung provokatif. Tiga pelaku ditangkap aparat di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4). Kemudian dua orang lagi ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang. Kelompok Anarko ini menentang kapitaisa dan pemerintah. Selain di Tangerang kelompok Anarko tercatat sebelumnya juga eksis di Bandung, Jogjakarta, Makassar dan Jabodetabek.

Aktivitas kelompok ekstrim teroris juga meningkat. Dalam beberapa minggu terakhir terjadi beberapa penangkapan kelompok teroris. Empat orang jaringan JAD ditangkap di Batang Jawa Tengah (26/3/2020), kemudian satu orang di Kemayoran Jakarta Pusat (10/4/2020). Selanjutnya dua orang jaringan JAD ditangkap di Sidoarjo Jawa Timur (11/4/2020), dan 4 orang jaringan JAD diamankan di Muna Sulawesi Tenggara (13/4/2020).

Selain itu aksi teror terjadi di Poso. Penembakan terhadap anggota Polri (Briptu Ilham Suhayar) yang berjaga di Bank Mandiri Syariah Poso (15/4/2020) dilakukan oleh dua anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora. Dua pelaku Muis Fahron alias Abdullah dan Ali alias Darwin Gobel berhasil dikejar dan ditembak mati oleh aparat keamanan.

Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa ada gerakan dari kelompok tertentu yang berupaya untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini demi kepentingan kelompoknya. Mereka berusaha menciptakan situasi yang tidak kondusif sehingga terdapat kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Tentu saja hal tersebut tidak boleh terjadi dan harus dicegah.

Pencegahan

Gangguan keamanan termasuk diantaranya konflik sosial, kerusuhan, penjarahan dan aksi teror harus dicegah dan tidak boleh terjadi, apapun motif dan alasannya. Situasi darurat covid-19 yang rawan bisa menjadi celah bagi terjadinya ancaman gangguan keamanan tersebut. Berbagai upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut harus dilakukan oleh aparat keamanan yang didukung oleh masyarakat luas.

Ancaman terjadi jika ada niat dari seseorang untuk melakukan tindakan tersebut. Untuk menurunkan niat tersebut maka aparat keamanan harus bertindak tegas. Adanya Maklumat Kapolri yang memberikan kewenangan bagi anggota Polri untuk bertindak tegas harus diimplementasikan. Jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan yang mengarah kepada gangguan keamanan, maka anggota Polri tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan tegas.

Masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan. Di wilayahnya masing-masing masyarakat dapat melakukan tindakan positif mendukung penanganan Covid-19 sesuai kemampuannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Hal-hal seperti bakti sosial, melakukan donasi, dan mengabarkan berita positif adalah bentuk kontra narasi dari propaganda negatif dari kelompok tertentu yang mengarah kepada terjadinya aksi-aksi gangguan keamanan. Masyarakat dapat memastikan lingkungannya masing-masing supaya tidak ada celah-celah kerawanan yang dapat menjadi pintu masuk dari ancaman, termasuk pro aktif jika ditemukan warga sekitarnya yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Situasi darurat yang terjadi karena bencana nasional nonalam saat ini adalah situasi yang cukup rawan. Jika pemerintah terutama aparat keamanan dapat bersikap tegas dan masyarakat meningkatkan sikap bela rasa dan bergotong royong dengan sesamanya maka celah kerawanan tersebut dapat tertutup. Masyarakat juga harus mampu membendung provokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang ingin menciptakan situasi distopia. Jika semua hal tersebut dapat dilakukan maka kerusuhan seperti yang terjadi pada 1998 tidak akan terjadi dan situasi pendami Covid-19 ini dapat dilalui.

*) Penulis adalah Pengamat Intelijen dan Keamanan

Komentar