Said Iqbal Nilai Harusnya DPR Fokus Covid-19, Bukan RUU Cipta Kerja

Nasional86,460 views

Berkeadilan.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras sikap DPR RI yang akan membahas omnibus law RUU Cipta Kerja ke Baleg. Bahkan mereka menilai DPR adalah lembaga yang sama sekali tida memiliki rasa empati di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini.

“Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (3/4/2020).

Menurut Iqbal, patut dipertanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk. Bahkan ia mempertanyakan pula sebenarnya RUU Cipta Kerja ini kepentingannya siapa.

“Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?” Tegasnya.

KSPI meminta agar omnibus law RUU Cipta Kerja sebaiknya di drop dari prioritas Prolegnas tahun 2020. Pun jika memang tetap mau dibahas sebaiknya ditunda sampai masa sidang selanjutnya di mana situasi nasional sudah clear dari wabah Covid-19.

“Nanti setelah pandemi corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berfikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, insan pers, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta lement masyarakat ini.

“Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya” ujarnya.

Kemudian Iqbal mempertanyakan, dimana peran DPR, kok malah membicarakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang belum penting urgensinya saat ini. “Bahkan RUU Ibukota yang lebih dulu masuk tidak dibahas, ada apa dengan segelintir oknum DPR RI ini?,” kata Iqbal.

Kedua, kata Said Iqbal, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pasca corona. Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK tersebut. “Ada apa dengan DPR, dalam situasi seperti ini kok malah ngotot membahas omnibus law,” tandasnya.

Komentar