Berkeadilan.com – Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban meminta dengan tegas agar pengusaha atau pemberi kerja tidak menjadikan situasi wabah Covid-19 sebagai alasan melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Covid-19 dipastikan menurunkan produktivitas. Kami menolak apabila pengusaha memanfaatkan keadaan ini untuk melakukan PHK,” kata Elly dalam petisinya, Rabu (1/4/2020).
Dalam keterangannya pula, Elly menyebut bahwa pihaknya mencium aroma bahwa sudah ada pengusaha yang ternyata sudah berencana melakukan PHK sebelum virus Covid-19 ini membumi memanfaatkan keadaan ini sebagai momentum untuk melakukan PHK.
Oleh karena itu, ia meminta dengan tegas kepada pemerintah dan jajaran terkait untuk memastikan tak ada PHK kepada buruh di tengah situasi seperti saat ini.
“Kami mendorong Kantor Disnaker di semua kota agar mengantisipasi ini. Karena itu kami mengajak Disnaker agar tidak berkolaborasi dengan pengusaha seperti itu,” tegasnya.
“Pemerintah harus menjamin bahwa perusahaan tidak ada yang memanfaatkan kebijakan pemerintah tentang WFH untuk melakukan PHK,” imbuhnya Elly.
Lebih lanjut, Elly pun mengundang para buruh yang ternyata dipecat karena persoalan Covid-19 untuk datang ke kantor agar dapat diadvokasi.
“Sebagai bagian dari perlindungan kepada msayarakat buruh, buruh yang dipecat dengan cara memanfaatkan isu virus corona, baik karena anda tertular virus, kami ajak saudara-saudara buruh datang ke kantor kami, kami memiliki kantor di berbagai kota, kami akan memberikan bantuan advokasi secara gratis,” seru Elly.
“KSBSI tidak mentolerir PHK pada masa social distancing,” tegas Elly.
Terakhir, ia pun mengharapkan kepada pengusaha agar peduli kepada karyawannya yang ternyata menjadi korban virus Corona. Apalagi jika kedapatan ada yang sampi meninggal dunia.
“Kami juga mengajak pengusaha, kalau anda meninggal dunia karena covid-19, bayar pesangon kepada ahli warisnya sesuai dengan UU yang berlaku,” sambungnya.
“Perlu kami tegaskan, kematian diakibatkan oleh covid-19 tidak membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutupnya. []
Komentar