Jakarta, Berkeadilan.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait dengan Work From Home (WfH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi wabah virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.
“Apresiasi untuk Kemenpan RB atas responnya. Untuk saat ini diperlukan kebijakan yang melambatkan penyebaran Covid-19. Fakta ilmiah, semua tempat berkumpul dapat jadi sarana penyebaran virus. Skema Work from Home (WfH) atau Study from Home (SfW) merupakan tindakan yang bijak,” kata Mardani, Selasa (17/3/2020).
Menurut Mardani, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini berjalan efektif. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa program WfH dan SfW tidak serta merta mengganggu produktifitas masyarakat yang berdampak pada skala nasional.
“Kebijakan WfH dan SfW tanpa diiringi detail pelaksanaan bisa menurunkan produktivitas bangsa ini secara drastis. Mengingat negara kita sedang berusaha mengejar banyak ketertinggalan,” ujarnya.
Kemudian ia juga meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan agar pelayanan publik tidak terkendala dengan adanya kebijakan WfH dan SfW oleh pemerintah itu. Komunikasi lintas golongan pemerintahan juga harus diatur secara terpusat, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Setiap Kementerian atau Lembaga dan Pemda perlu memastikan setiap pelayanan tetap berjalan. Seperti ASN dan PPK membuat jalur komunikasi sampai pusat layanan dengan call center yang mudah diakses. Ini penting sebagai kanal pengaduan jika ada ASN atau PPK yang tidak bekerja sesuai standar,” tuturnya.
Walaupun pekerjaan bisa dijalankan dari rumah, namun Mardani tetap mengharapkan agar management control tetap dikuatkan agar para ASN maupun PPK tidak menjadikan masa social distancing sebagai ajang liburan dan santai-santai ria.
“Mekanisme pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap orang tidak lepas dari tugasnya sekaligus menjadi ukuran kinerja. Begitu juga dengan sistem renumerasi dan sanksi yang jelas. Jangan sampai kewenangan yang turut diberikan ke daerah ini menurunkan produktivitas,” tegas Mardani.
Di sisi lain, Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI dapil DKI Jakarta I itu kita berharap, agar kebijakan pemerintah tentang WfH tidak malah menghambat laporan yang datang dari masyarakat.
“Contoh, keberadaan masker yang langka, begitu juga dengan beberapa bahan makanan pokok. Hal ini harus tetap dipastikan walaupun petugas sedang tidak berada di kantor atau di lapangan,” imbuhnya.
Untuk memastikan kinerja para ASN dan PPK berjalan normal meskipun sedang melakukan program social distancing, Mardani memberikan satan agar pemerintah membuat sebuah gugus tugas reaksi cepat. Gugus tugas ini difungsikan untuk memantau kondisi rill di lapangan seperti apa, sehingga tindakan yang bisa diambil oleh pemerintah dapat cepat dan terukur.
“Maka saya melihat perlunya satu gugus tugas reaksi cepat yang dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai. Gugus tugas ini berfungsi sebagai pemantau kondisi lapangan yang berkoordinasi dengan kepolisian maupun pihak terkait,” kata Mardani memberikan saran.
Selain itu pula, Mardani juga mengharapkan pemerintah tetap memberikan reward yang sesuai kepada para pegawainya yang memiliki kinerja terbaik.
“Saya juga mengusulkan pemerintah dapat memberikan insentif untuk ASN yang memiliki kinerja baik meski bekerja di rumah,” pungkasnya.
Bagi Mardani, reward ini penting untuk membangun mental siap melayani dimanapun berada bagi para ASN.
“Tapi sekali lagi harus diiringi dengan SOP, mekanisme, evaluasi dan monitoring yang jelas,” lanjut Mardani.
Terakhir, Mardani Ali Sera juga meminta agar pemerintah mengukur lagi apakah kebijakan WfH dan SfH cukup dengan masa tenggang 14 hari. Tapi menurutnya, jika wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan, ia berharap agar kebijakan tersebut bisa ditambah waktunya demi kemaslahatan bersama.
“Rencananya kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari. Apakah cukup? Angka 14 hari memang merujuk pada masa inkubasi. Namun jika dalam perkembangannya virus ini belum bisa teratasi, dapat diperpanjang. Semuanya harus berdasarkan science based evidence,” tutupnya.
Komentar