Berkeadilan.com – Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PPP, Anas Thahir menilai bahwa dibatalkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang tentang Jaminan Kesehatan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) harus diapresiasi oleh semua pihak.
Karena menurutnya, pembatalan regulasi pemerintah yang mengatur tentang kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan di semua kelas itu sudah sesuai dengan keinginan mayoritas bangsa Indonesia.
“Putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas perlu diapresiasi dan ini memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia,” kata Anas, Selasa (10/3/2020).
Ia berharap dengan dibatalkannya peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu bisa mengerek minat masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta meningkatkan kesadaran bagi peserta untuk tertib membayar.
“Dengan dibatalkannya kenaikan BPJS, jumlah peserta mandiri semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat. Dan hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang makin baik,” ujarnya.
Pada dasarnya kata Anas, tantangan besar ke depan adalah perbaikan kualitas layanan BPJS Kesehatan. Dan menurutnya, itu menjadi pekerjaan bersama semua pihak, termasuk pihak rumah sakit sebagai sarana prasarana layanan BPJS Kesehatan serta masyarakat sebagai peserta.
“Untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki, rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka,” tutur Anas.
Kemudian sebagai pengelola, BPJS Kesehatan bersama pemerintah juga harus terbuka diri menerima kritikan dan saran dari semua pihak. Kemudian melakukan peningakatan kualitas dan evaluasi kinerja agar apa yang menjadi pertanyaan publik terhadap pengelolaan lembaga jaminan sosial itu bisa terjawab.
“BPJS sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Harus melalukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran, sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab,” imbuhnya.
Terakhir, Anas juga meminta agar persoalan defisit anggaran BPJS Kesehatan harus segera mendapatkan solisi terbaiknya, tentunya dengan tidak sampai melanggar aturan yang ada. Apalagi perlu diketahui, bahwa saat ini defisit anggaran BPJS Kesehatan berada di angka Rp 15,5 triliun.
“Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tutupnya.
Komentar