GSBI Sebut Omnibus Law Rentan Hilangkan Perlindungan Buruh

Nasional46,207 views

Berkeadilan.com – Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan Serikat Buruh Indonesia (PB GSBI), Rudi HB Daman menilai bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki ancaman tersendiri bagi kaum buruh dalam regulasi yang tengah diusulkan pemerintah kepada DPR RI.

“GSBI menyoroti bahwa bagi kelas buruh Omnibus Law hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan atas kepastian kerja, waktu kerja, K3 dan upah murah serta memberikan peluang bagi pengusaha untuk dapat lepas dari jeratan hukum pidana,” kata Rudi dalam keterangannya di DPR RI, Senin (9/3/2020).

Sepanjang dirinya memperhatikan perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang secara resmi telah diserahkan ke DPR RI, dan diakuinya setelah mempelajari draft tersebut, Rudi mengatakan bahwa pihaknya merasa organisasinya tersebut harus memberikan respon nyata atas penolakan terkait draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Respon tersebut akhirnya diimplementasikan dalam bentuk aksi unjuk rasa. Ia berharap agar aksinya itu direspon positif oleh anggota Parlemen yakni dengan membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

“GSBI menuntut kepada DPR RI untuk menolak dan segera menghentikan atau membatalkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan juga RUU Ketahanan Keluarga,” tuntutnya.

Selain membawa isu RUU Cipta Kerja, Rudi HB Daman juga mendesak agar pemerintah pun menurunkan jumlah iuran premi BPJS Kesehatan.

“GSBI menuntut kepada pemerintah untuk segera menurunkan (jumlah) iuran premi BPJS Kesehatan semua kelas dan pungutan lainnya yang memberatkan rakyat, serta segera jalankan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri,” tuturnya.

Aksi yang digelar di DPR RI tersebut dilangsungkan oleh GSBI dari Sukabumi, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur-Jombang dan untuk wilayah Jabodetabek dan Karawang.

Komentar