Polisi Gerebek Gudang Repacking Masker

Hukum30,163 views

Berkeadilan.com – Sebuah gudang di komplek pergudangan Safelock, Lingkar Timur, Sidoarjo digerebek oleh polisi karena gudang milik pria berinisial DS tersebut melakukan repacking yang tidak sesuai standar kesehatan.

Di lokasi, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati barang berupa masker sejumlah 1.961.000 pieces atau 39.234 box. Oleh pemilik usaha masker ini diimpor dari China. Kemudian di gudang ini diberi tali dan dilakukan pengemasan ulang.

Untuk harga jual per masker juga terbilang harga standar, yakni senilai Rp 8 ribu.

“Menurut keterangan pemilik usaha, barang diimpor dari China pada Desember 2019. Dengan nilai impor Rp 250 juta. Pemasaran produk ini ke Jakarta, Surabaya, dan sekitarnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (9/3/2020).

Karena barang masker ini tidak memenuhi standar kesehatan, maka pemilik usaha dikenai pelanggaran Undang-Undang Kesehatan pasal 196 nomor 36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, terkait kasus ini polisi masih akan mengembangkan penyidikan. Serta terkait hal-hal teknis lainnya dalam proses pengemasan produknya.

Untuk jenis masker yang diperdagangkan badan usaha milik DS ini, adalah masker untuk anak-anak, dewasa dan hijabers. Masker ini dikemas ulang dalam 1 bungkus berisi 5 masker.

Tidak memenuhinya standarisasi dari sisi kesehatan yang dilakukan badan usaha tersebut, juga sebagaimana disampaikan Sri Ermawati, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya,” jelas Sri Ermawati. [REL]

Komentar