Jakarta, Berkeadilan.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Mohammad Mahfud MD menjelaskan bahwa sekalipun fungsi penyelidikan dan penyidikan tidak lagi ditangani oleh Kepolisian di kelas Sektoral, tidak akan membuat mereka kehilangan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
“Jika Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan berarti kehilangan tugas,” kata Mahfud MD, Jumat (21/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa di dalam Pasal 30 UUD 1945 jelas disebutkan bahwa institusi Kepolisian sudah memiliki tugas pokok dan fungsinya sendiri.
Yakni berdasarkan bunyi Pasal 30 Ayat 4, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Jika dijelaskan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka jelas peran kepolisian juga kompleks.
“Tugasnya masih banyak sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945, yaitu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” jelasnya.
“Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat Polres oleh polisi yang bersertifikat,” imbuhnya.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa usulan agar Polsek tidak lagi menangani fungsi penyelidikan dan penyidikan bukan usulan dadakan alias ujug-ujug, melainkan sudah lama dibahas dan menjadi salah satu usulan resmi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2015-2020.
“Sebenarnya, usul agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana bukanlah tiba-tiba. Ia merupakan produk resmi Kompolnas lama periode 2015-2020 yang disampaikan kembali dalam resume komisioner saat berpamitan kepasa Presiden karena akan segera berakhir masa tugasnya,” tutur Mahfud.
Komentar