Mahfud MD Tegaskan UU Hanya Bisa Diubah Pakai Perppu

Hukum27,200 views

Berkeadilan.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa dalam perubahan terhadap sebuah Undang-undang, tidak bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Namun jika dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpres), maka itu bisa dilakukan dalam aturan konstitusi di Indonesia.

“Kalau Undang-undang diganti dengan Perppu sejak dulu sampai kapanpun bisa, tapi kalau isi Undang-undang diganti dengan PP atau Perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud MD kepada wartawan di UI, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Terkait dengan adanya naskah di draf Pasal 170 ayat 1 dan 2 Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR, Mahfud menyarankan agar persoalan itu bisa dibahas lebih lanjut dengan DPR.

“Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu, saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan kepada DPR dalam proses pembahasan,” ujarnya.

“Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin dengan isi UU bisa diganti dengan Perpres,” imbuhnya.

Hanya saja jika merujuk pada kenetuan hukum konstitusi, Mahfud MD menyatakan jika sebuah Undang-undang tidak bisa diubah hanya melalui PP atau Perpres. Jika memang harus dilakukan maka mekanismenya harus melalui Perpres.

“Tapi saya prinsipnya, tidak bisa sebuah Undang-undang diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa. Kalau Perppu bisa konsultasi dulu bisa iya bisa tidak,” paparnya.

Komentar