Penyelenggara Pemilu Diperingatkan Tak Monopoli Hak Rakyat

Polhukam106,357 views

Berkeadilan.com – Tahun 2020 ini, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Adapun terdapat 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak tahun ini.

Menghadapi pilkada serentak tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiwa Politik Nusantara (Hasa Polnus), Ibrahim Malik Fatsey mengingatkan agar para penyelanggara dan pengawas pilkada untuk lebih mengedepankan aturan pemilu, dan independensi, serta tidak ikut-ikutan dalam monopoli hak rakyat yang disalurkan pada pilkada serentak nanti.

“Kecurangan dalam pemilihan umum di Indonesia baik pusat hingga ke daerah – daerah sering kali terjadi dari masa ke masa, sebenarnya apa yang terjadi?. Sistem manajemen pengawasankah atau memang pelaku penyelanggara ikut main-main dalam memonopoli hak rakyat yang disalurkan di pemilu,” kata Fatsey di Jakarta, Jumat, (10/1/2020).

Hal demikian, menurut Fatsey perlu penindakan yang lebih lanjut yang bersifat tegas dan mengikat tidak hanya sebatas norma etik, agar tidak kembali terulang di masa-masa pemilu hingga pilkada selanjutnya.

Karenanya, dia juga menghimbau masyarakat juga turut terus mengawasi baik peserta pilkada, hingga pada pelaku penyelenggara dan pengawasan pilkada nanti, sehingga pilkada serentak 2020 nanti akan berlangsung dengan bersih, independen, jujur dan transparan serta terhindar dari kecurangan dan monopoli.

“Dalam masa pemilihan umum sejatinya masyarakat memiliki peranan penting dalam meninjau, mengawasi, dan menilai serta turut ikut serta dalam memberikan pencegahan yang bersifat penindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kendati demikian, Fatsey berharap pilkada tahun 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah nanti berjalan sesuai dengan mekanisme pemilihan umum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga terlepas dari kecurangan yang berdampak pada pelemahan sistem dan penjernihan pemilu nantinya.

“Semoga saja berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami percaya kepada penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu untuk menjalankan kerja kenegaraan tersebut,” tutup dia.

Komentar