Willem Wandik Bakal Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri

Nasional180,969 views

Berkeadilan.com – Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Willem Wandik menilai bahwa kasus yang dijeratkan polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kepada aktivis keberagaman dari Yayasan Pusaka, Sudarto adalah bentuk kriminalisasi.

“Kriminalisasi terhadap Sudarto adalah langkah mundur terhadap penegakan hukum dan ancaman nyata terhadap masyarakat sipil yang ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional,” kata Willem dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (8/1/2020).

Apalagi kasus yang dijeratkan kepada Sudarto oleh polisi tersebut juga dianggap kontraproduktif dengan pidato Presiden Joko Widodo saat Perayaan Natal Nasional di Sentul, Bogor pada tanggal 27 Desember 2019 lalu, bahwa negara memberikan jaminan kebebasan kepada seluruh umat beragama untuk menjalankan aktivitas keagamaan masing-masing.

“Dalam pidatonya, Presiden menyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kebebasan semua umat beragama sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, Willem Wandik juga menilai bahwa kriminalisasi terhadap Sudarto tersebut adalah wujud arogansi institusi penegak hukum di Indonesia. Terlebih lagi, ia menilai kasus itu menunjukkan Polri telah mencoreng demokrasi yang berjalan selama ini.

“Ini nyata-nyata telah mencoreng demokrasi dan menunjukkan sikap arogansi dan semena-mena kepolisian terhadap pembela kelompok termarjinalkan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Willem juga mengkhawatirkan langkah Polda Sumbar terhadap Sudarto bisa membuka pintu lebar bagi kelompok intoleran untuk melancarkan serangan serupa, bahkan lebih masif lagi. Bahkan tidak hanya di wilayah Sumatera Barat saja, bisa lebih meluas di daerah-daerah lain di seantero Nusantara.

“Tindakan kepolisian Sumbar dapat memberikan angin segar terhadap bertumbuhnya intoleransi dan diskriminasi di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” pungkasnya.

Untuk itu, ia berharap agar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan anak buahnya di Polda Sumbar untuk membebaskan Sudarto dari segala tuduhannya.

“Mendesak Kapolri untuk membebaskan dan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sudarto dan memberikan sanksi kepada aparat kepolisian yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penangkapan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga memperingatkan kepada institusi Kepolisian untuk bergerak sesuai dengan UUD 1945, di mana negara harus melindungi seluruh penganut agama di Indonesia untuk bebas menjalankan peribadatannya masing-masing. Begitu juga seruan itu ditujukan ke Presiden Republik Indonesia.

“Meminta Kepolisian untuk berdiri di atas semua golongan dan menjamin hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin di dalam UUD 1945,” tambahnya.

Terakhir, Willem Wandik menyatakan akan melaporkan aparat kepolisian di Polda Sumbar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar kasus tersebut ditertibkan.

“DPP GAMKI akan melaporkan Kapolda Sumbar dan aparat kepolisian terkait kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas dikarenakan adanya kejanggalan mulai dari proses penyidikan hingga penangkapan Sudarto,” tutupnya.

Komentar