Mahasiswa Desak Airlangga Hartarto Segera Pecat Ketua DPRD Tangsel Dari Golkar

Berkeadilan.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) siang tadi melakukan Aksi depan Kantor Komisi Pemberantasan (KPK RI), Jalan Jl. Kuningan Persada No.Kav.4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Aksi tersebut terkait dengan proses pengesahan RAPBD Perubahan 2020 Kota Tangerang Selatan yg dilakukan oleh Abdul Rosyid selaku Ketua DPRD Kota Tengerang Selatan Fraksi Golkar secara tidak patut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 dan Pasal 21 PP 54 tahun 2017 Tentang BUMD Penyertaan Modal Daerah yang harus ditetapkan dengan Perda setempat.

Dalam aksi tersebut sebagaimana dalam release yang di terima wartawan, mereka mengecam keras atas tindakan tersebut.

Mereka mendesak juga agar Abdul Rosyid (Ketua DPRD Kota Tengerang Selatan) segera dipecat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan dan dari anggota kepartaiannya dibawah kepemimpinan Airlangga Hartato.

Mereka mengingatkan bahwa, Airlangga Hartato selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar jangan sampai mengabaikan persoalan ini. Dikarenakan isu yang berkembang dimasyarakat bisa membenarkan Partai Golkar adalah tempat berlindungnya para koruptor.

Untuk itu perlu segera dilakukan pemeriksaan terhadap Abdul Rosyid oleh lembaga KPK serta pemecatan oleh MENDAGRI dan Airlangga Hartato selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai sekretaris Partai Golkar Kota Tangerang Selatan.

Karena tindakan tersebut dianggap telah mencederai aturan hukum yang berlaku demi keberlangsungan kinerja DPRD Kota Tangerang Selatan, mereka juga kecewa dengan sikap Abdul Rosyid sebagai Ketua DPRD yang sangat otoriter yang dimana dalam menentukan kebijakan APBD memutuskan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut sebagaimana dalam releasenya bahwa, adanya indikasi Abdul Rosyid untuk melakukan penyelewengan tindak pidana korupsi dalam menentukan APBD. “Tindakan Abdul Rosyid sudah melewati batas, keterlaluan dan melawan undang-undang! ”

Adapun tuntutan sebagaimana tertuang dalam release sebagai berikut :

1. Meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Abdul Rosyid Selaku Ketua DPRD Kota Tanggerang Selatan yang telah menabrak Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tanggerang Selatan

2. Mendesak MENDAGRI Tito Karnavian untuk Bertindak Tegas Terhadap Abdul Rosyid Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Pelaku Pelanggaran Permendagri No 33 Tahun 2019

3. Meminta Airlangga Hartato Membuktikan Partai Golkar Partai Anti Korupsi dengan segera memecat Ketua DPRD Partai Golkar Abdul Rosvid dari Jabatan Sekretaris Partai Golkar Kota Tanggerang Selatan Gedung KPK dan Mendagri,

Koordinator Aksi : Rusdi Bicara

Komentar