KAMMI Tuntut Semua Porpol Tanggung Jawab Kepada Masyarakat

Politik38,119 views

JAKARTA, berkeadilan.com – Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) Pusat Irfan Ahmad Fauzi mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Pengurus Pusat KAMMI menilai pengesahan tersebut sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat.

“Kongkalingkong tidak hanya terjadi antar anggota DPR dengan pemerintah, melainkan partai politik (Parpol) turut andil diketuknya revisi tersebut. walaupun DPR dipilih rakyat, tapi kendali mereka tetap di tangan partai politik pengusung. Apalagi Parpol punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap anggotanya yang duduk di DPR,” kata ketua KAMMI Pusat Irfan Ahmad Fauzi di Jakarta, Selasa (24/09/2019)

Menurut Irfan, Parpol selama ini bungkam terhadap keputusan revisi UU KPK yang disahkan DPR. Bagaimanapun DPR adalah representasi dari berbagai partai politik yang dipilih langsung rakyat. Tidak mungkin DPR lepas begitu saja tanpa adanya komunikasi atau intervensi dari parpol pengusung.

Disisi lain lanjut Irfan, Survei dari Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap demokrasi masih besar. Namun, dalam survei yang sama, kepercayaan publik terhadap partai politik relatif terpuruk. Menurut irfan partai politik akan semakin terpuruk bila tidak turut mempertanggungjawabkan pengesahan revisi UU KPK.

“Pertanggungjawaban parpol harus disampaikan ke public secara tegas, kecuali mereka emang banci,” desak Irfan.

Sementara itu Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Deni Setiadi melihat, tergesa-gesanya pengesahan revisi UU KPK sebagai bentuk ketakutan terganggunya aktivitas korup dan hanya akan menjadi landasan upaya untuk melemahkan KPK.

DPR seharusnya menuntaskan dulu masukan-masukan sesuai keinginan masyarakat. Urung rembug dengan berbagai pihak yang terkait mestinya dilakukan kembali sebelum keteledoran mengetuk palu revisi UU KPK terjadi. Tentu ini menimbulkan kecurigaan yang sangat tampak.

“Apakah ada agenda jahat yang hendak dimuluskan oleh wakil rakyat dengan mengkebiri KPK?,” tutup Deni

(*)

Komentar